Satgas BLBI Sita The East Tower


Satgas BLBI saat melakukan penyitaan terhadap aset The East Tower. (Foto: Satgas BLBI)
MerahPutih.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Kali ini, Satgas BLBI menyita The East Tower, yang diestimasi bernilai Rp 786 miliar.
Baca Juga:
Pansus DPD RI Minta Pemerintah Beri Sanksi Berat Obligor dan Debitur BLBI
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
“Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022, yaitu PT Gentamulia Infra,” kata Rionald.
Aset yang disita berupa 177 bangunan satuan rumah susun atau apartemen The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan juga mencakup 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 m2.
Namun, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter.
Satgas BLBI bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajiban, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujar Rionald.
Baca Juga:
Satgas BLBI Sita Tanah Obligor USD 5,09 Juta
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim

Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
