Pilpres 2019

Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 10 Juni 2019
 Sambangi MK untuk Perbaikan Berkas, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti yang Menghebohkan

Ketua TIm Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto di Gedung MK, Senin (10/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyambangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki berkas permohonan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana itu langsung diterima oleh staf MK saat memberikan perbaikan berkas permohonan laporan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Bambang menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

"Menurut aturan PMK nomor 4 tahun 2019, pasal 10 ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi baru boleh diupload. Itu pasalnya begitu. Dan kami mengusulkan untuk mengikuti peraturan MK. Jadi, insyaallah teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK setelah permohonan perbaikan itu di registrasi," kata Bambang di kantor MK, Jakarta, Senin (10/6).

TIm Hukum MK Prabowo-Sandi saat mendatangi MK untuk perbaikan berkas
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di Gedung MK, Senin (10/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon Capres dan Cawapres nomor urut 01 yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

"Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," tutur Bambang.

Sebab, lanjut Bambang, dari awal pendaftaran Capres dan Cawapres hingga saat ini, Cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

"Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Nah, menurut informasi yg kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma'ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p," ungkapnya.

"Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius," tuturnya menambahkan.

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung diantaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lebih jauh Bambang menambahkan argumentasi hukum yang diajukan adalah kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) bersifat TSM yaitu penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalah gunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

"Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, Paslon 01 menggunakan semua resourses. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih memenangkan Pilpres 2019,” kata Bambang.

BACA JUGA: Elite Politik Diminta Contoh Rakyat yang Sudah Terima Hasil Pilpres 2019

Pendatang Baru di Jakarta Didominasi Warga Jawa Tengah yang Ingin Bekerja

Bambaumerinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakukan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

"Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945," tuturnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan suara dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, akan tetapi jumlah yang cukup masif terjadi di pulau Jawa.

"Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres," tandasnya.(Pon)

#Bambang Widjojanto #Mahkamah Konstitusi #Pelanggaran Pemilu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan