Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti di Persidangan

Senin, 25 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dipaparkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

Perdebatan itu terjadi di depan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan praperadilan yang telah memasuki agenda pembuktian, Senin (25/9).

Menurut kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, LHP BPK Nomor 115 Tahun 2013 tentang kinerja KPK itu sudah terpublikasi secara luas. Terlebih, LHP tersebut juga pernah digunakan oleh mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam perkara praperadilan Nomor 36 Tahun 2015 melawan KPK.

"Sehingga jelas itu merupakan domain publik. Atas dasar domain publik itu, kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK," kata Ketut di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ketut, BPK merespons positif permintaannya. Bahkan, pihaknya diperbolehkan meminta salinan LHP tersebut untuk kemudian dijadikannya sebagai bahan argumen di praperadilan kali ini.

"Kemudian kami minta soft copy supaya kami bisa copy-kan dan pihak BPK memberikan flash disk BPK resmi. Sehingga menurut kami itu selesai, tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang semuanya merupakan informasi publik yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia," jelas dia.

Terkait permintaan kubu KPK yang ingin meminta isi dari flash disk BPK tersebut, Ketut tak mempermasalahkanya. Apabila hakim tunggal mengizinkan hal itu, tentu ‎pihaknya akan memberikan.

"Itu informasi publik saya kira, bisa minta langsung ke BPK. Tapi kalau kami, kalau diperintahkan hakim tunggal yang mulia, kita akan berikan ke beliau (KPK)," pungkas Ketut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bawa 200 Bukti Dokumen, KPK Siap Hadapi Setnov Di Sidang Praperadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan