Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti di Persidangan


Ketut Mulya Arsana. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dipaparkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.
Perdebatan itu terjadi di depan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan praperadilan yang telah memasuki agenda pembuktian, Senin (25/9).
Menurut kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, LHP BPK Nomor 115 Tahun 2013 tentang kinerja KPK itu sudah terpublikasi secara luas. Terlebih, LHP tersebut juga pernah digunakan oleh mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam perkara praperadilan Nomor 36 Tahun 2015 melawan KPK.
"Sehingga jelas itu merupakan domain publik. Atas dasar domain publik itu, kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK," kata Ketut di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketut, BPK merespons positif permintaannya. Bahkan, pihaknya diperbolehkan meminta salinan LHP tersebut untuk kemudian dijadikannya sebagai bahan argumen di praperadilan kali ini.
"Kemudian kami minta soft copy supaya kami bisa copy-kan dan pihak BPK memberikan flash disk BPK resmi. Sehingga menurut kami itu selesai, tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang semuanya merupakan informasi publik yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia," jelas dia.
Terkait permintaan kubu KPK yang ingin meminta isi dari flash disk BPK tersebut, Ketut tak mempermasalahkanya. Apabila hakim tunggal mengizinkan hal itu, tentu pihaknya akan memberikan.
"Itu informasi publik saya kira, bisa minta langsung ke BPK. Tapi kalau kami, kalau diperintahkan hakim tunggal yang mulia, kita akan berikan ke beliau (KPK)," pungkas Ketut. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bawa 200 Bukti Dokumen, KPK Siap Hadapi Setnov Di Sidang Praperadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
