Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti di Persidangan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 September 2017
Kuasa Hukum Setnov Klaim LHP BPK Sah Jadi Bukti di Persidangan

Ketut Mulya Arsana. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dipaparkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

Perdebatan itu terjadi di depan hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan praperadilan yang telah memasuki agenda pembuktian, Senin (25/9).

Menurut kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana, LHP BPK Nomor 115 Tahun 2013 tentang kinerja KPK itu sudah terpublikasi secara luas. Terlebih, LHP tersebut juga pernah digunakan oleh mantan Ketua BPK Hadi Poernomo dalam perkara praperadilan Nomor 36 Tahun 2015 melawan KPK.

"Sehingga jelas itu merupakan domain publik. Atas dasar domain publik itu, kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK," kata Ketut di sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ketut, BPK merespons positif permintaannya. Bahkan, pihaknya diperbolehkan meminta salinan LHP tersebut untuk kemudian dijadikannya sebagai bahan argumen di praperadilan kali ini.

"Kemudian kami minta soft copy supaya kami bisa copy-kan dan pihak BPK memberikan flash disk BPK resmi. Sehingga menurut kami itu selesai, tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang semuanya merupakan informasi publik yang bisa diakses semua masyarakat Indonesia," jelas dia.

Terkait permintaan kubu KPK yang ingin meminta isi dari flash disk BPK tersebut, Ketut tak mempermasalahkanya. Apabila hakim tunggal mengizinkan hal itu, tentu ‎pihaknya akan memberikan.

"Itu informasi publik saya kira, bisa minta langsung ke BPK. Tapi kalau kami, kalau diperintahkan hakim tunggal yang mulia, kita akan berikan ke beliau (KPK)," pungkas Ketut. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Bawa 200 Bukti Dokumen, KPK Siap Hadapi Setnov Di Sidang Praperadilan

#Setya Novanto #LHP BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan