KPPI Mulai Penyelidikan Safeguard Measures Lonjakan Impor Produk Benang
Rabu, 27 April 2022 -
MerahPutih.com - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.
Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu, Senin (18/4).
Baca Juga
DPR RI: Akar Masalah Impor Besi Baja pada Surat Rekomendasi Kemendag
Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak 6 nomor Harmonized System (HS) 8 digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.
“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko di Jakarta, Rabu (27/4)
Menurut Mardjoko, hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019-2021.
Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.
Baca Juga
Ketua DPD: Kasus Korupsi Impor CPO Bukti Kerakusan Oligarki Sawit
Selain itu, API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara
optimal.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik selama periode 2019—2021, telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang dengan tren sebesar 9,45 persen. Pada 2019-2020, terjadi penurunan jumlah impor 53,03 persen. Namun pada 2020-2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56 persen.
Adapun impor benang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah impor benang terbesar berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 68,45 persen, diikuti Vietnam 14,80 persen, Thailand 10,26 persen, dan India 4,14 persen.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (Asp)
Baca Juga
Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi