DPR RI: Akar Masalah Impor Besi Baja pada Surat Rekomendasi Kemendag

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 April 2022
DPR RI: Akar Masalah Impor Besi Baja pada Surat Rekomendasi Kemendag

Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah mendalami perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.

Saat ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), IWW, yang juga dinilai terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.

Baca Juga:

Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan, pengusaha tidak akan berani melakukan impor besi atau baja jika tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian terkait.

Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja.

"Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu," kata Rudi Bangun kepada wartawan, Selasa (26/4).

Menurut Rudi, rekomendasi pengecualian yang diberikan pejabat Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.

"Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini mendukung penuh pengusutan kasus impor besi baja di Kejagung yang kini mulai menemui titik terang. Di mana beberapa perusahaan BUMN yang dimintai keterangan ternyata tidak sesuai dengan keterangan importir.

"Saya mengapresiasi langkah Kejagung dalam membersihkan tikus-tikus yang menggerogoti uang Negara," tegas dia.

Baca Juga:

Kejagung Duga Beberapa Perusahaan Terlibat Kasus Ekspor Minyak Goreng

Ia menyesalkan sekaligus prihatin dengan adanya kasus importasi baja. Sebab kasus tersebut secara langsung membuka tabir jika rusaknya sistem tata niaga besi baja justru diduga datang dari unsur atau oknum pejabat di kementerian.

"Yang merusak sistem tata niaga besi baja juga kalau kita duga dari unsur pejabat kita sendiri di kementerian terkait. Maka perlu didukung langkah-langkah Kejagung untuk membersihkan dugaan adanya manipulasi, korupsi dan kongkalikong dibalik impor baja," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus yang melibatkan enam perusahaan importir itu, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat salah satunya Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir. Keenam importir itu adalah PT JAK, PT DSari S, PT IB, PT PMU, PT BES dan PT PA.

Adapun surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalih pengusaha karena sudah ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas.

Namun keterangan dari 4 BUMN kepada penyidik Kejagung, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material dengan 6 importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag. (Pon)

Baca Juga:

Kejati DKI Tindak 3 Perusahaan Lakukan Ekspor Minyak Goreng

#Kejagung #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Bagikan