DPR RI: Akar Masalah Impor Besi Baja pada Surat Rekomendasi Kemendag

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 26 April 2022
DPR RI: Akar Masalah Impor Besi Baja pada Surat Rekomendasi Kemendag

Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung tengah mendalami perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.

Saat ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah berencana memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi terkait Penerbitan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO), IWW, yang juga dinilai terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi baja.

Baca Juga:

Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng

Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Bangun Hartono mengatakan, pengusaha tidak akan berani melakukan impor besi atau baja jika tidak ada surat atau rekomendasi dari kementerian terkait.

Dalam kasus tersebut, diduga ada indikasi penyimpangan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja.

"Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu," kata Rudi Bangun kepada wartawan, Selasa (26/4).

Menurut Rudi, rekomendasi pengecualian yang diberikan pejabat Kementerian Perdagangan sebagaimana disampaikan Kejagung, menjadi pangkal importasi besi dan baja menjadi masalah.

"Pejabat yang memberikan surat rekomendasi pengecualian atau surat penjelasan atau apapun namanya, itulah awal kasus ini bermula. Makanya Kejagung menyita alat bukti berupa laptop dan sebagainya dari Kantor Kemendag," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem ini mendukung penuh pengusutan kasus impor besi baja di Kejagung yang kini mulai menemui titik terang. Di mana beberapa perusahaan BUMN yang dimintai keterangan ternyata tidak sesuai dengan keterangan importir.

"Saya mengapresiasi langkah Kejagung dalam membersihkan tikus-tikus yang menggerogoti uang Negara," tegas dia.

Baca Juga:

Kejagung Duga Beberapa Perusahaan Terlibat Kasus Ekspor Minyak Goreng

Ia menyesalkan sekaligus prihatin dengan adanya kasus importasi baja. Sebab kasus tersebut secara langsung membuka tabir jika rusaknya sistem tata niaga besi baja justru diduga datang dari unsur atau oknum pejabat di kementerian.

"Yang merusak sistem tata niaga besi baja juga kalau kita duga dari unsur pejabat kita sendiri di kementerian terkait. Maka perlu didukung langkah-langkah Kejagung untuk membersihkan dugaan adanya manipulasi, korupsi dan kongkalikong dibalik impor baja," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus yang melibatkan enam perusahaan importir itu, Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat salah satunya Kementerian Perdagangan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa bukti dokumen, laptop, handphone, hingga uang sekitar Rp 63 juta.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perizinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh 6 Importir. Keenam importir itu adalah PT JAK, PT DSari S, PT IB, PT PMU, PT BES dan PT PA.

Adapun surat penjelasan diterbitkan oleh Direktur Impor/Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan alasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

Dalih pengusaha karena sudah ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN di antaranya PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas.

Namun keterangan dari 4 BUMN kepada penyidik Kejagung, ternyata tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material dengan 6 importir sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun surat penjelasan yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag. (Pon)

Baca Juga:

Kejati DKI Tindak 3 Perusahaan Lakukan Ekspor Minyak Goreng

#Kejagung #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bagikan