Kejagung Temukan Dugaan Gratifikasi di Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Diduga, terdapat gratifikasi dalam Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perindustrian terhadap dua perusahaan minyak goreng.
"Status dinaikkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kuhusu Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (5/4).
Baca Juga
Ketut melanjutkan, selama penyelidikan sudah didapatkan keterangan dari 14 orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
Kemudian penyidik Kejagung meyakini adanya sejumlah perbuatan melawan hukum. Pelanggaran hukum itu antara lain, dikeluarkannya Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan pada dua perusahaan yang seharusnya ditolak.
"Dikeluarkan PE kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya. Karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO," tuturnya.
Dua perusahaan itu di antaranya, PT MON dan PT KIAS. Kedua perusahaan tersebut tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Baca Juga
Ketua DPD RI Kritik BLT Minyak Goreng: Oligarki Sawit Menang Hattrick
Padahal, dalam PE tersebut tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Karena itu, dampaknya, harga penjualan di dalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang mencapai harga mencapai di atas Rp10.300.
Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE).
"Akibat diterbitkannya Persetujuan Ekspor (PE) yang bertentangan dengan hukum dalam kurun waktu 1 Februari-20 Maret 2022," ungkap Ketut.
"Kemudian menyebabkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng," tuturnya. (Knu)
Baca Juga
Gibran Sebar Kupon Vaksin Booster untuk Beli Minyak Goreng 2 Liter Rp 30.000
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara