Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan. (foto: dokumen Kemendag)
MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Penyitaan itu merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama triwulan I tahun 2025 pada Januari hingga Maret.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Ia menegaskan komitmen Kemendag dalam menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah. Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standardisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).
"Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup importir dan perusahaan lokal," kata Menteri Budi di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Baca juga:
Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK
Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.
Kategori produk selanjutnya yaitu mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.
Mendag menyampaikan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa menjadi upaya perlindungan konsumen serta menjaga tertib niaga di pasar domestik. Menurutnya, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar tidak hanya terjangkau dari segi harga, tetapi juga sesuai standar dari segi kualitas produknya.
"Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sedangkan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.
Ia menegaskan barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari-Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Selain itu, barang yang disita menyalahi ketentuan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha, peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.
Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital serta kerja sama lintas sektoral.
"Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucapnya.(Asp)
Baca juga:
Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang

Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar

Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika

Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
