Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 17 April 2025
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Penyitaan itu merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama triwulan I tahun 2025 pada Januari hingga Maret.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Ia menegaskan komitmen Kemendag dalam menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah. Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standardisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

"Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup importir dan perusahaan lokal," kata Menteri Budi di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Baca juga:

Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK



Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.

Kategori produk selanjutnya yaitu mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.

Mendag menyampaikan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa menjadi upaya perlindungan konsumen serta menjaga tertib niaga di pasar domestik. Menurutnya, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar tidak hanya terjangkau dari segi harga, tetapi juga sesuai standar dari segi kualitas produknya.

"Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sedangkan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.

Ia menegaskan barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari-Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Selain itu, barang yang disita menyalahi ketentuan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha, peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.

Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital serta kerja sama lintas sektoral.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucapnya.(Asp)

Baca juga:

Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai

#Kemendag #Produk Impor #Menteri Perdagangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang telah ditetapkan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kemendag Sidak, Harga Jual Minyakita di Pasar Palmerah Mendadak Normal
Indonesia
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Pemerintah memastikan HET Minyakita tetap Rp 15.700 per liter. Distribusi diperkuat melalui Bulog dan ID FOOD agar pasokan minyak goreng lebih mudah diakses masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Pemerintah Pastikan HET Minyakita Tetap Rp 15.700 per Liter, Fokus Perkuat Distribusi
Indonesia
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Ketiga permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kemandag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, ini Isinya
Indonesia
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Indonesia mempertahankan tren surplus neraca perdagangan untuk 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas Dorong Lonjakan Nilai Ekspor
Berita
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Coway mengandalkan pusat riset terbesar di Asia untuk mengembangkan solusi air dan udara berbasis teknologi. Perkenalkan air purifier terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
Didukung Pusat Riset Terbesar di Asia, Coway Fokus Hadirkan Inovasi Air dan Udara yang Relevan
Indonesia
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Kemendag telah memfasilitasi hambatan ekspor eksportir PT Halalan Thayyiban Indonesia (PT HATI) dalam memasukkan hampir 360 ribu porsi makanan siap saji untuk kebutuhan di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Kemendag Bantu Hambatan Ekspor Makanan Siap Saji untuk Jemaah Calon Haji di Arab Saudi
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Perjanjian Dagang dengan Canada
Indonesia
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih penawaran bisnis dengan menggunakan prinsip 2L, yang berarti legal dan logis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Kemendag Ingin Franchise Jadi Model Bisnis Tingkatkan Wirausaha
Indonesia
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Kinerja ini terutama ditopang ekspor nonmigas yang meningkat 0,98 persen yang menjadi USD 63,60 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Kinerja Ekspor Indonesia Maret 2026 Tumbuh 1,62 Persen
Indonesia
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Melalui lomba tersebut, Mendag Busan mengajak masyarakat untuk menunjukkan semangat melestarikan lingkungan.
Dwi Astarini - Senin, 04 Mei 2026
Mendag Budi Santoso Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Hobi Burung Kicau
Bagikan