Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 17 April 2025
Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar Sejak Januari 2025

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan. (foto: dokumen Kemendag)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mengamankan berbagai barang yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. Penyitaan itu merupakan hasil pengawasan barang beredar di pasar Indonesia selama triwulan I tahun 2025 pada Januari hingga Maret.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pengawasan tersebut merupakan hasil sinergi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Ia menegaskan komitmen Kemendag dalam menjamin keamanan konsumen yang memakai produk dan jasa sesuai ketentuan pemerintah. Ketentuan yang dilanggar meliputi tidak dilengkapinya Standardisasi Nasional Indonesia (SNI), label berbahasa Indonesia, manual dan kartu garansi (MKG), serta tidak memiliki Nomor Registrasi Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (K3L).

"Produk-produk ini berasal dari 10 perusahaan yang mencakup importir dan perusahaan lokal," kata Menteri Budi di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Baca juga:

Kemendag Mulai Otak-atik Aturan Soal Impor Sesuai Permintaan Buruh Agar Kurangi PHK



Kategori produk tersebut yaitu elektronik dengan jumlah 297.781 unit, yang meliputi rice cooker sebanyak 3.506 unit, produk audio video (speaker aktif dan televisi) 4.518 unit, kipas angin 60.366 unit, fitting lampu 210.040 unit, luminer 480 unit, ketel listrik 1.140 unit, air fryer 1.894 unit, kabel listrik 87 rol, baterai primer 15.250 unit, dan gerinda listrik 500 unit.

Kategori produk selanjutnya yaitu mainan anak 297.522 unit, alas kaki 1.277 unit, seprai 100 unit, dan pelek kendaraan bermotor 905 unit.

Mendag menyampaikan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa menjadi upaya perlindungan konsumen serta menjaga tertib niaga di pasar domestik. Menurutnya, Kemendag wajib memastikan barang dan jasa yang beredar di pasar tidak hanya terjangkau dari segi harga, tetapi juga sesuai standar dari segi kualitas produknya.

"Pemerintah wajib hadir untuk melindungi masyarakat, sedangkan pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbaunya.

Ia menegaskan barang-barang hasil pengawasan barang periode Januari-Maret 2025 tidak sesuai dengan parameter pengawasan berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Selain itu, barang yang disita menyalahi ketentuan Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha, peringatan tertulis sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan, penghentian pelayanan jasa, serta larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, dan pemusnahan barang.

Kemendag terus meningkatkan intensitas pengawasan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital serta kerja sama lintas sektoral.

"Kami juga mengajak semua pihak untuk menciptakan pasar domestik yang bersih dan tepercaya. Segala bentuk pelanggaran akan dilanjutkan ke ranah hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucapnya.(Asp)

Baca juga:

Kemendag Segel 4 SPBU Nakal di Bogor, Temukan Pompa Ukur BBM yang Tak Sesuai

#Kemendag #Produk Impor #Menteri Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
TikTok tidak bisa melakukan transaksi perdagangan melalui fitur live. Oleh karena itu, platform tersebut bermitra dengan e-commerce seperti Tokopedia untuk dapat melakukan transaksi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online
Indonesia
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Menteri Perdagangan (Menteri) RI Budi Santoso (Busan) melakukan pertemuan bilateral secara virtual dengan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al-Kassabi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan
Indonesia
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Imas Aan Ubudiah menilai penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri mengancam industri tekstil dalam negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan
Indonesia
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Data lima tahun terakhir (2020-2024) menunjukkan, permintaan produk elektronik dunia terus meningkat dengan tren pertumbuhan 4,75 persen. Sementara itu, pada 2024, total nilai impor produk elektronik dunia mencapai USD 5,20 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 15 Agustus 2025
Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam
Indonesia
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di Batam Kepulauan Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan
Indonesia
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, antara lain, berupa ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
Indonesia
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melepas ekspor 57,6 ton komoditas kopi dari gudang SRG Subang ke Tiongkok hari ini Senin (28/7).
Wisnu Cipto - Senin, 28 Juli 2025
Kemendag Lepas 57,6 Ton Kopi dari Subang ke China Rp 4,3 Miliar
Indonesia
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Peningkatan daya saing diharapkan dapat membuat masyarakat lebih memilih produk lokal. Dengan begitu, Indonesia tidak lagi ketergantungan dengan barang impor.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Pemerintah Susun Strategi Antisipasi Banjir Produk Impor Akibat Kebijakan Tarif  Amerika Serikat
Indonesia
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Saat ini pemetaan terhadap produk-produk impor yang akan terkena tarif masih dalam proses administrasi, yang nantinya akan diterjemahkan dalam perjanjian terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Berharap CPO, Kakao dan Kopi Tidak Kena Tarif 19 Persen Saat Masuk Amerika
Indonesia
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Rencana soal pembebasan tarif bea masuk produk AS ke Indonesia, berpotensi menimbulkan efek mengerikan. Salah satunya adalah ancaman PHK di dalam negeri.
Soffi Amira - Sabtu, 19 Juli 2025
Rencana Pembebasan Tarif Bea Masuk Produk AS: Berpotensi Timbulkan Efek Mengerikan
Bagikan