Bayar Pajak Tidak Bikin Perdagangan Baju Bekas Bisa Legal
Ilustrasi: Ribuan pakaian dan barang bekas impor disita.(foto: Merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan impor pakaian bekas akan tetap dilarang meski para pelaku usaha thrifting bersedia membayar pajak agar perdagangan baju bekas bisa legal.
Pelarangan impor pakaian bekas impor sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dinegosiasikan.
"Kan nggak ada hubungannya, kalau membayar pajak jadi legal gitu. Ya kan nggak ada hubungannya. Kan memang aturannya dilarang ya," ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.
Baca juga:
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Ia menjelaskan, pelarangan impor pakaian bekas bukan karena pedagang tidak membayar pajak. Alasan utama dari pelarangan impor pakaian bekas adalah kesehatan dan perlindungan industri dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pada dasarnya seluruh barang bekas tidak boleh diimpor. Namun, ada pengecualian khusus untuk barang modal tidak baru (BMTB), seperti mesin-mesin dengan kriteria tertentu yang diperlukan untuk industri.
"Itu diperbolehkan tapi ada kriterianya, tidak sembarangan juga," katanya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus melakukan pengawasan di wilayah post border atau importir dan distributornya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mensesneg Pastikan Konflik AS-Venezuela tak Ganggu Negosiasi Tarif Impor RI
Kemendag Salurkan 100 Tenda Darurat untuk Pedagang Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
Pantau Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Senen dan Johar Baru, Wamendag: Stok Aman Jelang Tahun Baru 2026
Jateng Bisa Jadi Wilayah Pendukung Swasembada Gula, DPR Dukung Hentikan Impor
Penjual Thrifting Diklaim Setuju Ganti ke Produk Lokal, Barang Impor China Juga Bakal Dibatasi
Jelang Nataru, Pemerintah Siap Jaga Pasokan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Indonesia Perdana Kirim Produk Tetes Tebu ke Australia, Buka Diversifikasi Ekspor
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
Aksi Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Mengadu ke Komisi VI DPR bahas Impor Baju Bekas
Perdagangan Luar Negeri Indonesia Masih Untung