Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 April 2022
Jaksa Selidiki Kasus Impor Minyak Goreng, Projo Desak Kemendag Dievaluasi

Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidikan kasus minyak goreng yang ditangani Kejaksaan Agung yang menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, dinilai harus dibarengi dengan upaya pemerintah melakukan evaluasi kepada jajaran di kementerian tersebut.

"Hal ini terkait kinerja kabinet dalam menerjemahkan kebijakan Presiden Jokowi ke dalam aspek teknokrat. Agar masyarakat tidak dirugikan. Seperti kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini," ujar Ketua Bidang Reformasi Birokrasi DPP Projo, Yenny Sucipto.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi Libatkan Dirjen Kemendag Dinilai Bentuk Kejahatan Korporasi

Ia menegaskan, kelangkaan minyak goreng tengah dialami masyarakat Indonesia belakangan ini. Namun, Projo menilai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, tak tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Salah satu upayanya dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat.

"Negara hadir dengan skema subsidi. Memberikan subsidi berupa BLT minyak goreng ke masyarakat," ujar Yenny, dalam keterangan Jumat (22/4)

Ia menegaskan, gejolak minyak goreng tersebut telah dihadapi pemerintah dengan serius. Namun meski begitu, ada beberapa hal yang harus dievaluasi dari isu minyak goreng ini.

"Tentang kinerja Kementerian Perdagangan, yang tidak bisa memastikan keamanan pasokan minyak goreng dalam negeri, dan seakan pemerintah kalah dengan mafia," katanya.

Ia mengaskan, kelangkaan miyak goreng belakangan ini, menjadi bukti bahwa lemahnya bangunan transparansi dan akuntabilitas di internal kelembagaan tersebut, yang berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW (kiri) mengenakan baju tahanan, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/HO-Puspen Kejagung)
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW (kiri) mengenakan baju tahanan, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/HO-Puspen Kejagung)

"Kasus yang ditangani Kejaksaan RI terkait minyak goreng menjadi salah satu contoh pentingnya penguatan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Yenny.

Padahal, lanjut ia, pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara menjadi salah satu syarat dalam menjalankan program dan proyek di kementerian, untuk menghindari potensi permainan atau kongkalingkong antar personal maupun kelompok demi kepentingan pribadi.

Ia menegaskan, seperti tanggapan Presiden Jokowi terhadap kasus yang diusut Kejaksaan Agung, Projo mendukung kasus tersebut diusut tuntas.

"Pak Presiden sudah mengungkapkan, bahwa memang ada permainan. Dan sikap Projo jelas, mendukung kasus tersebut diusut tuntas," katanya. (Pon)

Baca Juga:

JAM Pidsus akan Periksa Semua Pejabat Kemendag

#Minyak Goreng #Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Kemendag
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melengkapi penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang dan berdampak luas terhadap calon jemaah.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Bagikan