Dugaan Korupsi Libatkan Dirjen Kemendag Dinilai Bentuk Kejahatan Korporasi


Ilustrasi: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/HO-Puspen Kejagung)
MerahPutih.com - Terkuaknya skandal kongkalikong izin ekspor minyak goreng yang diduga melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, beserta pimpinan beberapa perusahaan produsen migor mengagetkan publik.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak Kejaksaan Agung (Kejakgung) jangan berhenti mengusut kasus ini hanya pada oknum-oknum petinggi perusahaan migor sebatas pribadi.
"Tapi lebih melihatnya sebagai representasi dari korporasi," kata Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4).
Baca Juga:
Harga Minyak Goreng Curah Capai Rp 20 Ribu, Ikappi Endus Ada Mafia Bermain
Sehingga, lanjut Mulyanto, korporasi dari para tersangka tersebut harus diperiksa secara saksama.
Kejahatan korporasi mengacu pada kejahatan yang dilakukan baik oleh perusahaan maupun individu yang mewakili perusahaan atau entitas bisnis lainnya.
Menurut Mulyanto, langkah ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar tuntas mafia migor yang sudah jelas-jelas menyengsarakan rakyat banyak.
"Jangan berhenti pada asumsi bahwa para pelaku korupsi tersebut sebagai oknum, tetapi juga harus dianggap sebagai perwakilan lembaga alias korporasi,” tegas dia.
Menurut Mulyanto sudah sekian lama produksi dan harga minyak goreng didikte oleh pasar yang bersifat oligopolistik.
“Bahkan pemerintah pun seperti menyerah dengan melepas tata niaga migor keemasan pada mekanisme pasar, padahal baru mencoba melakukan intervensi melalui penetapan HET (harga eceran tertinggi),” ujar Mulyanto.
Kondisi ini, kata Mulyanto, tentu tidak sehat. Karena menimbulkan kelangkaan dan harga migor yang selangit.
“Pemerintah harus hadir membangun industri dan tata niaga minyak goreng kemasan ini dengan baik, agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau,” tutur Mulyanto.
Menurut Mulyanto, sekarang adalah momentum yang tepat untuk menata bisnis minyak goreng ini.
Pemerintah harus sungguh-sungguh menindak korporasi yang nakal, menyimpang dan bahkan melawan hukum.
“Saatnya membangun tata niaga migor yang sehat, tidak bersifat oligopolistik dengan aktor-aktor yang patuh menghormati aturan main,” tegas Mulyanto yang juga politikus PKS ini.
Baca Juga:
PKS: Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 tidak berhenti di tiga petinggi perusahaan yang menjadi tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya sedang meneliti 88 perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan.
Menurut Febrie, 88 perusahaan tersebut turut menjadi pihak yang akan diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan kasus izin ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Ia menegaskan, jika ada perusahaan yang tak memenuhi DMO bakal ditindak tegas. Febrie menjelaskan perusahaan eksportir harus memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen untuk bisa mendapatkan izin Kemendag.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, Kejagung menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW.
IWW melakukan tindak pidana dengan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya kepada perusahaan PHG, PT WNI, PT MNA, dan PT MM.
Ketiga petinggi perusahaan yang mendapatkan izin ekspor, yakni Senior Manager Corporate Affairs PHG SMA, Komisaris PT WNI PT dan General Affairs PT MM TS.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Jo nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. (Knu)
Baca Juga:
Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat

Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
