Harga Minyak Goreng Curah Capai Rp 20 Ribu, Ikappi Endus Ada Mafia Bermain


Minyak goreng curah. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Krisis minyak goreng saat ini dimanfaatkan oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab, demi untuk mendapatkan pundi-pundi uang yang besar.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan, masih ada mafia minyak goreng curah di Indonesia. Ikappi menemukan, harga minyak goreng curah di harga Rp 20.000 per liter.
Menurut Wasekjen Penguatan Pangan & Distribusi Pangan DPP Ikappi Abdul Sutri Atmojati, angka tersebut selisih jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI hanya Rp 14.000 per liter.
Baca Juga:
PKS: Kasus Ekspor Ilegal Pintu Masuk Bongkar Mafia Minyak Goreng
"Disparitas harga yang cukup tinggi dengan minyak goreng kemasan, membuat banyak pihak bermain untuk menaikkan harga minyak goreng curah," ucap Abdul Sutri di Jakarta, Kamis (21/4).
Maka dari itu, Ikappi meminta, kepada pemerintah untuk segera turun tangan menindak tegas mafia minyak goreng curah yang menyebabkan harga tinggi.
"Minyak goreng curah kami mendapati harga Rp 20.000 (per liter), minyak goreng ini mempunyai banyak faktor pendukungnya sehingga harganya masih di atas harga eceran tertinggi," tuturnya.
Baca Juga:
Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah
Menurut dia, minyak goreng curah dengan harga Rp 20 ribu per liter sangat memberatkan masyarakat, terlebih kepada para pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka terkait ekspor minyak goreng.
Empat tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, MPT selaku Komisaris PT WNI, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair PHG dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.
Para pelaku ini diduga melakukan pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. (Asp)
Baca Juga:
Saat Megawati Bingung Ibu-ibu Belanja Pakaian Baru Tapi Harus Antre Dapatkan Minyak Goreng
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
