Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Obok-Obok Kantor Ombudsman RI, Jaksa Sita Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng

Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Cibubur, Senin (9/3) kemarin.

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada media di Jakarta, Selasa (10/3).

Baca juga:

Prabowo Jadi Saksi Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp 13,2 T dari Wilmar Group CS ke Negara

Kasus Mafia Minyak Goreng

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.

Kasus ini melibatkan terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dugaan Keterlibatan Ombudsman

Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN. Dugaan ini menjadi salah satu alasan Kejagung melakukan penggeledahan kemarin.

Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Baca juga:

Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum

Duduk Perkara Suap Hakim

Marcella dan akvokat lainnya Ariyanto bekerja sama dengan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, menjadi perantara tim Wilmar.

Uang suap diberikan kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Dilansir Antara, jumlah uang suap yang diberikan senilai 4 juta dolar AS (Rp 60 miliar).

Arif kemudian membagikan uang tersebut kepada tiga hakim majelis, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi besar tersebut. (*)

#Ombudsman #Minyak Goreng #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Rumah Digeledah dan Ditemukan Emas Batangan, Febrie Adriansyah Mundur Jampidsus
Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode tahun 2018–2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 14 menit lalu
Setelah Rumah Digeledah dan Ditemukan Emas Batangan, Febrie Adriansyah Mundur Jampidsus
Berita Foto
Jampidsus Febrie Adriansyah Berikan Keterangan Pers di Kejagung Jakarta
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Berikan Keterangan Pers di Kejagung Jakarta
Indonesia
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah Polri merupakan rumah pribadinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Indonesia
Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi
Febrie Adriansyah akhirnya buka suara setelah penggeledahan yang dilakukan Polri. Ia memastikan seluruh penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Jampidsus Febrie: Kami Tetap Fokus Tangani Perkara Korupsi
Indonesia
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Cucun mengaku belum menerima informasi mendalam mengenai detail lokasi maupun target penggeledahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Pimpinan DPR Hargai Penggeledahan Masif Kafe De Clan Hingga Rumah Mewah di Sentul
Indonesia
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
TNI memberikan penjelasan resmi mengenai pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspen TNI menegaskan langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
Berita
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Penggeledahan aparat penegak hukum di lokasi Cipete menghasilkan temuan barang bukti bernilai sangat fantastis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe De Clan Cipete yang Digeledah Punya Cabang di Depok
Indonesia
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Kejagung ungkap dugaan keterlibatan Kolonel BU dari Korps Peralatan dalam kasus mark up motor listrik BGN. Status masih saksi, proses hukum dilakukan lewat mekanisme koneksitas Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kolonel BU Diduga Pengatur Mark Up Motor Listrik BGN dari Korps Peralatan
Indonesia
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Pada 2025 Brigjen LMI diduga meminta didirikan perusahaan untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Polisi Aktif Brigjen LMI Tersangka Baru Korupsi MBG, Begini Reaksi Polri
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Bagikan