MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI serta rumah anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Cibubur, Senin (9/3) kemarin.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada media di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga:
Prabowo Jadi Saksi Penyerahan Uang Sitaan Korupsi Rp 13,2 T dari Wilmar Group CS ke Negara
Kasus Mafia Minyak Goreng
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Kasus ini melibatkan terpidana advokat Marcella Santoso serta tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dugaan Keterlibatan Ombudsman
Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang memperkuat gugatan perdata tiga korporasi tersebut ke PTUN. Dugaan ini menjadi salah satu alasan Kejagung melakukan penggeledahan kemarin.
Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Baca juga:
Geledah Ombudsman, Kejagung Bongkar Taktik Culas Mafia Minyak Goreng Demi Lolos Jeratan Hukum
Duduk Perkara Suap Hakim
Marcella dan akvokat lainnya Ariyanto bekerja sama dengan Wahyu Gunawan, panitera muda perdata PN Jakarta Utara, menjadi perantara tim Wilmar.
Uang suap diberikan kepada Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, Muhammad Arif Nuryanta. Dilansir Antara, jumlah uang suap yang diberikan senilai 4 juta dolar AS (Rp 60 miliar).
Arif kemudian membagikan uang tersebut kepada tiga hakim majelis, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi besar tersebut. (*)

