Merahputih.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah Gedung Ombudsman RI dan rumah salah satu komisionernya di Jakarta pada Senin (9/3), guna mencari bukti tambahan terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi raksasa.
Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat terpidana Marcella Santoso. Penyidik menduga adanya keterlibatan oknum di Ombudsman RI dalam memberikan rekomendasi yang tidak wajar untuk memperkuat gugatan perdata pihak korporasi di PTUN.
Baca juga:
Menteri Perdagangan Tegaskan Minyak Goreng Melimpah di Makassar, Warga Jangan Panik
"Benar ada penggeledahan di sana (Gedung Ombudsman)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip Antara, Senin (9/3).
Keterlibatan Tiga Korporasi dan Skandal Suap Hakim
Penyidikan ini berfokus pada upaya sistematis untuk memuluskan putusan lepas terhadap Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Nama Marcella Santoso muncul sebagai aktor utama yang terbukti menyuap hakim senilai 4 juta dolar AS atau setara Rp60 miliar guna mengondisikan perkara fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Selain aliran dana ke meja hijau, penyidik kini mendalami mengapa Ombudsman RI mengeluarkan rekomendasi yang justru digunakan korporasi untuk melawan negara di jalur perdata.
Baca juga:
MAKI Desak Kejagung Pulangkan Riza Chalid, Ancam Praperadilan Jika Molor
Jejak Pencucian Uang dan Peran Advokat
Selain suap, Marcella Santoso juga terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS. Dalam melancarkan aksinya, ia bekerja sama dengan advokat Ariyanto dan Wahyu Gunawan selaku panitera untuk mendekati Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Uang panas tersebut diduga mengalir ke majelis hakim guna memastikan vonis bebas bagi ketiga grup perusahaan minyak goreng tersebut.

