Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 April 2022
Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah tak mau kalah dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga membongkar sejumlah penyelewengan minyak goreng.

Modus para pelaku bervariasi. Yakni mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan.

"Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4).

Baca Juga:

Saat Megawati Bingung Ibu-ibu Belanja Pakaian Baru Tapi Harus Antre Dapatkan Minyak Goreng

Guna mengantisipasi ketersediaan minyak goreng, lanjut Gatot, kepolisian melalui Satgas Pangan Polri dan satgas setiap polda jajaran terjun langsung memantau titik produksi.

"Untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," tuturnya.

Berikut 18 penindakan hukum yang dilakukan terkait minyak goreng:

1. Polda Sumsel satu kasus, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual

2. Polda Jawa Tengah lima kasus, motifnya tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning

3. Polda Jawa Timur satu kasus, dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi

4. Polda Banten tiga kasus, soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai

5. Polda Jawa Barat tiga kasus, yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu

6. Polda Bengkulu menangani dua kasus, yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi

7. Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus, yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi

8. Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus, yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi

9. Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:

Istana Minta Kejagung Bongkar Siapa Saja Dalang dari Kasus Minyak Goreng

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri IWW dalam korupsi minyak goreng.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kemudian, MPP selaku Komisaris PT WNI, SM selaku Senior Manager Corporate Affairs PT PAG/PHG dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.

Tersangka IWW diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan. (Knu)

Baca Juga:

IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng

#Bareskrim #Kabareskrim Polri #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri mengungkap dua kasus live streaming bermuatan pornografi dan menangkap enam tersangka di sejumlah wilayah Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Live Streaming Pornografi, 6 Tersangka Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Bagikan