Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 April 2022
Polri Bongkar Belasan Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Terbanyak di Jawa Tengah

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko (kanan) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/4/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah tak mau kalah dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri juga membongkar sejumlah penyelewengan minyak goreng.

Modus para pelaku bervariasi. Yakni mulai dari tidak ada izin edar hingga melakukan penimbunan.

"Bareskrim Polri dan direktorat reskrimsus polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (21/4).

Baca Juga:

Saat Megawati Bingung Ibu-ibu Belanja Pakaian Baru Tapi Harus Antre Dapatkan Minyak Goreng

Guna mengantisipasi ketersediaan minyak goreng, lanjut Gatot, kepolisian melalui Satgas Pangan Polri dan satgas setiap polda jajaran terjun langsung memantau titik produksi.

"Untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," tuturnya.

Berikut 18 penindakan hukum yang dilakukan terkait minyak goreng:

1. Polda Sumsel satu kasus, di mana ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual

2. Polda Jawa Tengah lima kasus, motifnya tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng, tidak sesuai dengan isi dan campuran minyak dan air berwarna kuning

3. Polda Jawa Timur satu kasus, dengan motif melakukan penimbunan minyak curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi

4. Polda Banten tiga kasus, soal kesengajaan menimbun dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai

5. Polda Jawa Barat tiga kasus, yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu

6. Polda Bengkulu menangani dua kasus, yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi

7. Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus, yaitu menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi

8. Polda Kalimantan Selatan menangani satu kasus, yaitu menimbun minyak goreng tanpa izin resmi

9. Polda Sulawesi Tengah menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:

Istana Minta Kejagung Bongkar Siapa Saja Dalang dari Kasus Minyak Goreng

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung membuat gebrakan dengan menetapkan Dirjen Kementerian Perdagangan Luar Negeri IWW dalam korupsi minyak goreng.

Sejauh ini, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kemudian, MPP selaku Komisaris PT WNI, SM selaku Senior Manager Corporate Affairs PT PAG/PHG dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT MM.

Tersangka IWW diduga mendapatkan sejumlah uang suap dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan. (Knu)

Baca Juga:

IPW Kritik Polri Kalah Cepat dengan Kejagung Usut Kasus Minyak Goreng

#Bareskrim #Kabareskrim Polri #Minyak Goreng
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Indonesia
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Pilot Malaysia yang membawa 70 ribu pil ekstasi, ternyata sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Pil Ekstasi Sudah 3 Kali Jadi Kurir Narkoba Internasional
Indonesia
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Pilot Malaysia ditangkap di Bandara Soetta, setelah ketahuan membawa 70 ribu butir ekstasi.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta, Ketahuan Selundupkan 70 Ribu Pil Ekstasi
Indonesia
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Advokat Prabu Sutisna mengimbau tokoh publik lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan agar tidak memicu polemik di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
Advokat Prabu Sutisna Imbau Tokoh Publik Jaga Persatuan, Sampaikan Pengaduan ke Bareskrim Polri
Indonesia
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menegaskan Kasat Narkoba AKP Pardiman tidak terlibat kasus narkoba, hanya menjadi saksi di Bareskrim. Meski begitu, ia diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Juli 2026
Beda Versi Sama Bareskrim, Kapolres Tangsel Bilang Anak Buahnya Kasat Narkoba Bukan Ditangkap
Indonesia
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Tujuh anggota Polres Tangsel diperiksa Bareskrim. Namun, Wakapolres Tangsel belum menerima informasi lengkap.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
7 Anggota Polres Tangsel Diperiksa Bareskrim, Wakapolres Belum Terima Informasi Lengkap
Bagikan