Ketua DPD: Kasus Korupsi Impor CPO Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 20 April 2022
Ketua DPD: Kasus Korupsi Impor CPO Bukti Kerakusan Oligarki Sawit

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana (kiri) di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). (ANTARA/HO-Puspen Kejagung)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penahanan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait penerbitan surat izin ekspor minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO), yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan dan 3 petinggi Perusahaan Kelapa Sawit besar, mendapat perhatian besar publik.

“Ini yang saya katakan bahwa oligarki begitu memengaruhi kebijakan di pemerintahan. Sehingga kementerian yang seharusnya menjaga kuota ekspor dengan memerhatikan domestic market obligation (DMO), malah berbuat sebaliknya, dengan mengeluarkan persetujuan ekspor CPO,” kata Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Rabu (20/4).

Ditambahkan La Nyalla, penentuan DMO sebesar 30 persen oleh pemerintah sebenarnya untuk menjaga pasokan kebutuhan dalam negeri. Termasuk menjaga suplay and demand pabrik minyak goreng.

Baca Juga:

Ketua DPD RI Kritik BLT Minyak Goreng: Oligarki Sawit Menang Hattrick

“Tetapi karena harga ekspor CPO sedang tinggi, dan permintaan di luar negeri banyak, mereka jadi rakus,” imbuhnya.

Kasus ini, lanjut La Nyalla, bukan hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi kerugian perekonomian negara. Karena akibat kuota DMO yang berkurang, minyak goreng terdampak menjadi langka dan mahal. Sehingga pemerintah terpaksa mengeluarkan uang dari pajak rakyat untuk BLT agar masyarakat mampu membeli minyak goreng yang mahal.

“Jadi uang negara dikeluarkan untuk mensubsidi kerakusan mereka. Ini kerugian perekonomian negara. Bukan saja kerugian keuangan negara. Ini sudah melampaui batas. Padahal DMO dan DPO (domestic price obligation) adalah atensi langsung presiden, dan yang menjadi garda depan untuk menjaga adalah kementerian perdagangan,” urainya.

Padahal, kata La Nyalla, selama ini perusahaan kelapa sawit besar, termasuk 3 yang ditetapkan Kejagung terlibat, yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas dan Permata Hijau Grup adalah penerima dana triliunan rupiah dari program proyek BioDiesel dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Dari data BPDPKS, seperti dilansir Majalah Tempo, sejak 2005 hingga 2021, PT Wilmar Grup menerima Rp 39,52 triliun. Sedangkan PT Musim MAS Grup menerima Rp 18,67 triliun. Dan, Permata Hijau Grup menerima Rp 8,2 triliun.

Baca Juga:

PDIP Serukan Minyak Kelapa Jadi Alternatif Minyak Goreng dari Sawit

Dan dari total 6 kegiatan pemanfaatan dana BPDPKS yang berasal dari pungutan ekspor CPO dan produk turunannya, ternyata 80 persen digelontorkan kepada sekitar 10 perusahaan besar kelapa sawit untuk subsidi program BioDiesel.

“Sementara dana untuk peremajaan sawit rakyat pada tahun 2016 hingga 2021 misalnya, hanya 5 persen, atau sekitar Rp 6,59 triliun. Jadi pantas saja kesejahteraan petani sawit tak pernah dirasakan dengan adil. Apalagi keinginan pemerintah provinsi penghasil agar mendapat dana bagi hasil (DBH), sudah pasti tak akan pernah terealiasi,” ungkap senator asal Jawa Timur ini.

Celakanya lagi, seperti ditulis Tempo, konsep pengumpulan dana dari pungutan ekspor yang dikumpulkan di BPDPKS penggunaannya ditentukan oleh Komite Pengarah, yang pimpin Menko Perekonomian, yang melibatkan empat pengusaha sawit besar dalam rapat terkait program BioDiesel.

“BPDPKS hanya jadi kasir saja, ikut apa keputusan rapat-rapat itu. Jadi jangan heran kalau Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyatakan bahwa ada kelebihan biaya program subsidi BioDiesel yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 triliun di tahun 2020,” tukasnya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung, Selasa (19/4) menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW terkait kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Selain IWW, tiga tersangka lainnya yakni komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musi Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA juga ditahan. (Pon)

Baca Juga:

Kenaikan Harga Minyak Goreng Tetap Jadi Beban Petani Sawit

#Kelapa Sawit #Industri Sawit #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
pemerintah bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan masih terus memantau perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
130 Perusahaan Sawit Belum Naikkan Harga TBS Setelah Penguman Ekspor Satu Pintu Pemerintah
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Pintu Masuk Kuatkan Posisi Tawar Petani
Hingga saat ini, sekitar 22 ribu petani telah tergabung dalam jaringan FORTASBI, yang berasal dari sekitar 40 ribu petani sawit swadaya bersertifikat di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Juni 2026
Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Pintu Masuk Kuatkan Posisi Tawar Petani
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan