KPK Terima Laporan Gratifikasi Lebaran: 1 Ton Gula dan Uang SGD1.000
Jumat, 31 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi berupa 1 ton gula dan uang sebesar 1.000 Dollar Singapura dari salah satu Pemerintah Daerah yang diduga berkaitan dengan pemberian hadiah menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta rupiah dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD1.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).
Febri menjelaskan, pihaknya telah menerima 44 laporan gratifikasi terkait hadiah lebaran. Laporan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah kementeriaan, lembaga, Pemda, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga:
KSPI: KPK Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
"Kedua pelaporan tersebut merupakan bagian dari total 44 laporan gratifikasi yang diterima KPK dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadhan hingga hari ini terkait perayaan Idul Fitri 2019," jelas Febri.
Dari 44 laporan tersebut, teridentifikasi sejumlah pihak mendapatkan hadiah berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan, hingga uang Rp50 ribu sampai Rp4 juta.
"Sehingga, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000," pungkasnya.
Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Hal itu, sesuai dengan aturan perundan-undangan.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan. Imbauan itu telah disebarkan kepada Pimpinan instansi, kementerian, lembaga,organisasi, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD. (Pon)
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal