MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein, pada Selasa (23/6).
Nabil akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Politikus yang juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC itu diperiksa Selasa (23/6) dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK Panggil Total 12 Saksi
Selain Nabil Husein, KPK juga memanggil 11 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo.
Baca juga:
3 Perusahaan Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Rita Widyasari
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cici Andini Balfas yang merupakan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Haryanto dan Kusnadi dari unsur swasta, serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berstatus ibu rumah tangga.
Selain itu, turut dipanggil Mohd. Said Amin yang berprofesi sebagai wiraswasta dan pengusaha batu bara, serta Aulia Wirahman yang merupakan ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Dugaan Pungutan pada Perusahaan Tambang
Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dibebankan kepada perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.
Dengan volume produksi yang besar, nilai aliran dana yang diduga terkumpul disebut mencapai triliunan rupiah.
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK menggunakan pendekatan follow the money. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut banyak pihak yang diduga menerima aliran dana sehingga proses penyidikan dilakukan secara masif.
Sejauh ini, pengembangan perkara yang nilainya mencapai Rp436 miliar tersebut telah menyeret sejumlah pihak. (Pon)