KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein, pada Selasa (23/6).

Nabil akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Politikus yang juga dikenal sebagai Presiden Borneo FC itu diperiksa Selasa (23/6) dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Balikpapan,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK Panggil Total 12 Saksi

Selain Nabil Husein, KPK juga memanggil 11 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono; Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono; serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo.

Baca juga:

3 Perusahaan Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Rita Widyasari

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cici Andini Balfas yang merupakan ASN Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Haryanto dan Kusnadi dari unsur swasta, serta Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik yang berstatus ibu rumah tangga.

Selain itu, turut dipanggil Mohd. Said Amin yang berprofesi sebagai wiraswasta dan pengusaha batu bara, serta Aulia Wirahman yang merupakan ASN BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa

Dugaan Pungutan pada Perusahaan Tambang

Kasus ini bermula dari temuan adanya dugaan pungutan liar sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dibebankan kepada perusahaan tambang di Kutai Kartanegara.

Dengan volume produksi yang besar, nilai aliran dana yang diduga terkumpul disebut mencapai triliunan rupiah.

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, KPK menggunakan pendekatan follow the money. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut banyak pihak yang diduga menerima aliran dana sehingga proses penyidikan dilakukan secara masif.

Sejauh ini, pengembangan perkara yang nilainya mencapai Rp436 miliar tersebut telah menyeret sejumlah pihak. (Pon)

#Rita Widyasari #KPK #Kutai Kartanegara #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Bagikan