KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah

Soffi AmiraSoffi Amira - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Penyidik mendalami pengetahuan Hilman terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia.

Baca juga:

KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri

KPK menyoroti keputusan pembagian kuota tambahan yang dilakukan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembagian kuota haji tambahan. Mengapa dalam prosesnya dari 20.000 kuota haji tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 50 persen-50 persen.

kata Jubir KPK, Budi Prasetyo

Menurut Budi, keterangan Hilman dibutuhkan untuk mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Sebab, aturan yang berlaku mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca juga:

Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama

KPK Dalami Sejumlah Pihak yang Berperan dalam Pembagian Kuota Haji

KPK juga mendalami siapa saja pihak yang berperan dalam proses pengambilan keputusan itu. Tidak hanya dari lingkungan Kementerian Agama, tetapi juga kemungkinan keterlibatan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Ini untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujar Budi.

Pada perkara ini, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan yang menjadi dasar konstruksi kasus korupsi kuota haji. Keterangan para saksi dinilai penting untuk memperkuat unsur pidana yang sedang dibuktikan penyidik.

Baca juga:

Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK

Berdasarkan konstruksi perkara yang diusut KPK, Hilman Latief juga diduga menerima uang sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000 dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, terkait pembagian kuota haji tambahan.

Meski demikian, KPK menegaskan fokus saat ini masih pada penyelesaian berkas empat tersangka yang telah ditetapkan. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka apabila ditemukan bukti baru yang mengarah pada pihak lain.

“Terkait pengembangan penyidikan tentu terbuka kemungkinan. Namun kita fokuskan dulu untuk penyidikan empat tersangka ini,” kata Budi. (Pon)

#Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #Kementerian Haji Dan Umrah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - 2 jam, 22 menit lalu
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Bagikan