KPK Tetapkan Dua Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengisyaratkan pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan atau pembelian kapal.
Adanya penetapan tersangka mencuat saat tim penyidik menggeledah kantor PT Daya Radar Utama di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Penggeledahan sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan rasuah terkait pengadaan kapal.
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK, penggeledahan dilakukan terkait suatu perkara di tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

"Biasanya kalau ada penggeledahan itu terkait dengan pasti ada penyidikan karena kalau sudah upaya paksa," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kasus yang sedang ditelisik KPK adalah pengadaan 16 kapal cepat patroli Bea dan Cukai. Proyek pengadaan itu ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Diduga proyek itu merugikan keuangan negara sekitat Rp100 miliar lebih.
Dalam kasus korupsi pengadaan kapal cepat patroli tahun 2013-2015 ini, KPK dikabarkan menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang tersangka berasal dari Bea dan Cukai, yang salah satunya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan proyek tersebut.
Sementara seorang lagi merupakan petinggi PT Daya Radar Utama. PT Daya Radar Utama merupakan perusahaan galangan kapal yang membangun dan memperbaiki berbagai macam kapal dari bahan baja, aluminium alloy dan fiberglass reinforced plastic.
Meski demikian, Agus belum mau mengungkap lebih jauh saat disinggung soal informasi tersebut. Agus berdalih informasi lebih detail akan disampaikan ke publik dalam konferensi pers.
"Kita tunggu aja lah nanti pasti kan selalu setiap tahapan kalau begitu kita mengeluarkan sprindik selalu diumumkan terbuka," tandas Agus. (Pon)
Baca Juga: Breaking News: KPK Geledah Kantor Galangan Kapal PT DRU Tanjung Priok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
