MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Yaqut.
Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.
kata Budi
Menurut Budi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan, sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.
Ia menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berjalan
Meski begitu, Budi memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak berhenti. Tim penyidik tetap akan melanjutkan pemberkasan dan memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut.
“Kami terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sampai saat ini, KPK belum dapat memastikan sampai kapan Yaqut akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keputusan mengenai kelanjutan penahanan akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter.
Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari sejak 10 Juni 2026. Perpanjangan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Pon)