KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri

Pakai Rompi Oranye, Gus Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Keputusan tersebut diambil setelah tim dokter menyatakan Yaqut memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang menangani Yaqut.

Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas). Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

kata Budi

Menurut Budi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut mengalami gangguan pada saluran pencernaan, sehingga membutuhkan penanganan lebih lanjut melalui rawat inap.

Ia menegaskan, pembantaran penahanan dilakukan untuk menjamin hak-hak dasar tersangka tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum.

Baca juga:

Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berjalan

Meski begitu, Budi memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak berhenti. Tim penyidik tetap akan melanjutkan pemberkasan dan memantau perkembangan kondisi kesehatan Yaqut.

“Kami terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sampai saat ini, KPK belum dapat memastikan sampai kapan Yaqut akan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Keputusan mengenai kelanjutan penahanan akan menyesuaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter.

Baca juga:

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari sejak 10 Juni 2026. Perpanjangan itu dilakukan karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kuota haji.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut masih dalam proses penyidikan. KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara dan melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. (Pon)

#KPK #Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Bagikan