KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Rupbasan KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, upaya penegakan hukum juga mencakup pemulihan hak publik yang dirampas melalui berbagai modus tindak pidana korupsi.

Prinsip tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi PT Taspen dan perkara pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Kasus Kemnaker: Layanan Publik Diduga Jadi Sumber Keuntungan Ilegal

Salah satu contoh hilangnya hak publik, menurut KPK, terlihat dalam perkara sertifikasi K3 di Kemnaker yang berawal dari operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, para pemohon sertifikasi diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan akibat praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara layanan.

Permohonan disebut diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tertentu. Akibatnya, layanan yang semestinya menjadi hak masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan ilegal.

Mungki menjelaskan bahwa pemulihan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut memerlukan proses panjang. KPK harus menelusuri, mencari, dan mengidentifikasi aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari korupsi untuk memastikan status hukumnya sesuai amar putusan pengadilan.

Baca juga:

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Puluhan Kendaraan hingga Emas Dirampas

Dari 11 terpidana dalam perkara tersebut, KPK membaginya ke dalam empat berkas perkara.

Adapun aset yang telah dirampas meliputi:

  • 20 unit mobil;
  • 7 unit sepeda motor;
  • 3 bidang tanah dan bangunan;
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,4 miliar;
  • Emas atau logam mulia;
  • Sejumlah aksesori kendaraan bermotor;
  • Berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Menurut Mungki, aset-aset tersebut bukan sekadar barang bernilai tinggi. Di balik setiap aset yang dirampas terdapat keuntungan yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum dan kini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Kami menelusuri sejak tahap penyelidikan, penyidikan ataupun saat penggeledahan dan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara maupun swasta,

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.

Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,03 Triliun dalam Kasus PT Taspen

Sementara itu, dalam perkara investasi fiktif PT Taspen, KPK menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun menyisihkan penghasilannya untuk jaminan hari tua.

Dana yang seharusnya dikelola secara aman dan akuntabel justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.

Sebelumnya, pada November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sebesar Rp883 miliar dan enam unit efek.

Kini, lembaga antirasuah tersebut kembali merampas aset berupa uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp 153 miliar yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.

“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun,” ucap Mungki.

Baca juga:

KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong

Jaga Kepercayaan Publik dan Hak ASN

Selain uang tunai, KPK juga merampas berbagai aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Aset tersebut antara lain:

  • 4 unit mobil;
  • 6 barang mewah;
  • 2 logam emas mulia;
  • 15 barang bukti elektronik (BBE);
  • Sejumlah perhiasan.

Mungki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para ASN yang terkait dengan program jaminan hari tua.

“Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” kata Mungki.

(Pon)

#KPK #Barang Rampasan #PT Taspen #Kemnaker #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Berita Foto
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Sejumlah pekerja berjalan kaki saat jam pulang kantor di kawasan pedestrian Jalan Jendral Sudirman, Dukuh Atas, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Kemnaker Kembali Gelar Program Magang Nasional untuk 420 Ribu Peserta
Indonesia
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 ini mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai saran kolega
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Nadiem Makarim Curhat di Sidang Korupsi Chromebook, Menyesal Jadi Menteri?
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Bagikan