MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, upaya penegakan hukum juga mencakup pemulihan hak publik yang dirampas melalui berbagai modus tindak pidana korupsi.
Prinsip tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi PT Taspen dan perkara pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6).
Kasus Kemnaker: Layanan Publik Diduga Jadi Sumber Keuntungan Ilegal
Salah satu contoh hilangnya hak publik, menurut KPK, terlihat dalam perkara sertifikasi K3 di Kemnaker yang berawal dari operasi tangkap tangan.
Dalam kasus tersebut, para pemohon sertifikasi diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan akibat praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara layanan.
Permohonan disebut diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tertentu. Akibatnya, layanan yang semestinya menjadi hak masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan ilegal.
Mungki menjelaskan bahwa pemulihan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut memerlukan proses panjang. KPK harus menelusuri, mencari, dan mengidentifikasi aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari korupsi untuk memastikan status hukumnya sesuai amar putusan pengadilan.
Baca juga:
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Puluhan Kendaraan hingga Emas Dirampas
Dari 11 terpidana dalam perkara tersebut, KPK membaginya ke dalam empat berkas perkara.
Adapun aset yang telah dirampas meliputi:
- 20 unit mobil;
- 7 unit sepeda motor;
- 3 bidang tanah dan bangunan;
- Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,4 miliar;
- Emas atau logam mulia;
- Sejumlah aksesori kendaraan bermotor;
- Berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomis.
Menurut Mungki, aset-aset tersebut bukan sekadar barang bernilai tinggi. Di balik setiap aset yang dirampas terdapat keuntungan yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum dan kini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Kami menelusuri sejak tahap penyelidikan, penyidikan ataupun saat penggeledahan dan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara maupun swasta,
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.
Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,03 Triliun dalam Kasus PT Taspen
Sementara itu, dalam perkara investasi fiktif PT Taspen, KPK menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun menyisihkan penghasilannya untuk jaminan hari tua.
Dana yang seharusnya dikelola secara aman dan akuntabel justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.
Sebelumnya, pada November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sebesar Rp883 miliar dan enam unit efek.
Kini, lembaga antirasuah tersebut kembali merampas aset berupa uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp 153 miliar yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.
“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun,” ucap Mungki.
Baca juga:
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Jaga Kepercayaan Publik dan Hak ASN
Selain uang tunai, KPK juga merampas berbagai aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.
Aset tersebut antara lain:
- 4 unit mobil;
- 6 barang mewah;
- 2 logam emas mulia;
- 15 barang bukti elektronik (BBE);
- Sejumlah perhiasan.
Mungki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para ASN yang terkait dengan program jaminan hari tua.
“Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” kata Mungki.
(Pon)