KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Rupbasan KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, upaya penegakan hukum juga mencakup pemulihan hak publik yang dirampas melalui berbagai modus tindak pidana korupsi.

Prinsip tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi PT Taspen dan perkara pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Kasus Kemnaker: Layanan Publik Diduga Jadi Sumber Keuntungan Ilegal

Salah satu contoh hilangnya hak publik, menurut KPK, terlihat dalam perkara sertifikasi K3 di Kemnaker yang berawal dari operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, para pemohon sertifikasi diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan akibat praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara layanan.

Permohonan disebut diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tertentu. Akibatnya, layanan yang semestinya menjadi hak masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan ilegal.

Mungki menjelaskan bahwa pemulihan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut memerlukan proses panjang. KPK harus menelusuri, mencari, dan mengidentifikasi aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari korupsi untuk memastikan status hukumnya sesuai amar putusan pengadilan.

Baca juga:

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Puluhan Kendaraan hingga Emas Dirampas

Dari 11 terpidana dalam perkara tersebut, KPK membaginya ke dalam empat berkas perkara.

Adapun aset yang telah dirampas meliputi:

  • 20 unit mobil;
  • 7 unit sepeda motor;
  • 3 bidang tanah dan bangunan;
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,4 miliar;
  • Emas atau logam mulia;
  • Sejumlah aksesori kendaraan bermotor;
  • Berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Menurut Mungki, aset-aset tersebut bukan sekadar barang bernilai tinggi. Di balik setiap aset yang dirampas terdapat keuntungan yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum dan kini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Kami menelusuri sejak tahap penyelidikan, penyidikan ataupun saat penggeledahan dan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara maupun swasta,

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.

Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,03 Triliun dalam Kasus PT Taspen

Sementara itu, dalam perkara investasi fiktif PT Taspen, KPK menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun menyisihkan penghasilannya untuk jaminan hari tua.

Dana yang seharusnya dikelola secara aman dan akuntabel justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.

Sebelumnya, pada November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sebesar Rp883 miliar dan enam unit efek.

Kini, lembaga antirasuah tersebut kembali merampas aset berupa uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp 153 miliar yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.

“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun,” ucap Mungki.

Baca juga:

KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong

Jaga Kepercayaan Publik dan Hak ASN

Selain uang tunai, KPK juga merampas berbagai aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Aset tersebut antara lain:

  • 4 unit mobil;
  • 6 barang mewah;
  • 2 logam emas mulia;
  • 15 barang bukti elektronik (BBE);
  • Sejumlah perhiasan.

Mungki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para ASN yang terkait dengan program jaminan hari tua.

“Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” kata Mungki.

(Pon)

#KPK #Barang Rampasan #PT Taspen #Kemnaker #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Kemnaker akan mengubah nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan itu akan dituangkan dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Bagikan