KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik

Rupbasan KPK. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Lebih dari itu, upaya penegakan hukum juga mencakup pemulihan hak publik yang dirampas melalui berbagai modus tindak pidana korupsi.

Prinsip tersebut tercermin dalam penanganan kasus korupsi PT Taspen dan perkara pemerasan terkait penempatan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Melalui perampasan aset, negara hadir untuk mengambil kembali apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (24/6).

Kasus Kemnaker: Layanan Publik Diduga Jadi Sumber Keuntungan Ilegal

Salah satu contoh hilangnya hak publik, menurut KPK, terlihat dalam perkara sertifikasi K3 di Kemnaker yang berawal dari operasi tangkap tangan.

Dalam kasus tersebut, para pemohon sertifikasi diduga dipaksa mengeluarkan biaya tambahan akibat praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara layanan.

Permohonan disebut diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tertentu. Akibatnya, layanan yang semestinya menjadi hak masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan ilegal.

Mungki menjelaskan bahwa pemulihan hasil tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut memerlukan proses panjang. KPK harus menelusuri, mencari, dan mengidentifikasi aliran dana maupun aset yang diduga berasal dari korupsi untuk memastikan status hukumnya sesuai amar putusan pengadilan.

Baca juga:

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Puluhan Kendaraan hingga Emas Dirampas

Dari 11 terpidana dalam perkara tersebut, KPK membaginya ke dalam empat berkas perkara.

Adapun aset yang telah dirampas meliputi:

  • 20 unit mobil;
  • 7 unit sepeda motor;
  • 3 bidang tanah dan bangunan;
  • Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing sekitar Rp3,4 miliar;
  • Emas atau logam mulia;
  • Sejumlah aksesori kendaraan bermotor;
  • Berbagai aset lain yang memiliki nilai ekonomis.

Menurut Mungki, aset-aset tersebut bukan sekadar barang bernilai tinggi. Di balik setiap aset yang dirampas terdapat keuntungan yang sebelumnya diperoleh secara melawan hukum dan kini dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Kami menelusuri sejak tahap penyelidikan, penyidikan ataupun saat penggeledahan dan bekerja sama dengan sejumlah instansi negara maupun swasta,

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto.

Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,03 Triliun dalam Kasus PT Taspen

Sementara itu, dalam perkara investasi fiktif PT Taspen, KPK menilai dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1 triliun, tetapi juga menggerus kepercayaan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama bertahun-tahun menyisihkan penghasilannya untuk jaminan hari tua.

Dana yang seharusnya dikelola secara aman dan akuntabel justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.

Sebelumnya, pada November 2025, KPK telah menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen berupa uang tunai sebesar Rp883 miliar dan enam unit efek.

Kini, lembaga antirasuah tersebut kembali merampas aset berupa uang rupiah dan valuta asing senilai lebih dari Rp 153 miliar yang secara resmi diserahterimakan kepada PT Taspen.

“Total seluruh aset telah memenuhi unsur pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,03 triliun,” ucap Mungki.

Baca juga:

KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong

Jaga Kepercayaan Publik dan Hak ASN

Selain uang tunai, KPK juga merampas berbagai aset sebagai bagian dari eksekusi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana.

Aset tersebut antara lain:

  • 4 unit mobil;
  • 6 barang mewah;
  • 2 logam emas mulia;
  • 15 barang bukti elektronik (BBE);
  • Sejumlah perhiasan.

Mungki menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi hak para ASN yang terkait dengan program jaminan hari tua.

“Ini merupakan putusan rangkaian perkara PT Taspen. Hal ini menjadi pengingat sebagai perbaikan, agar ke depan tidak terjadi penyimpangan seperti ini,” kata Mungki.

(Pon)

#KPK #Barang Rampasan #PT Taspen #Kemnaker #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan