Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah

Menaker Yassierli dan pihak KLH menghadiri kegiatan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di fasilitas RDF Rorotan. (Foto: dok tim media Pemprov DKI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengubah nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, rencana tersebut dilakukan setelah Kemnaker menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Permintaan itu disampaikan saat Yassierli dan pihak KLH menghadiri kegiatan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Baca juga:

Pramono Peringatkan Hotel dan Restoran Hentikan Buang Sampah Secara Ilegal

Istilah Pemulung Akan Diubah dalam KBJI

Yassierli mengatakan, perubahan istilah tersebut nantinya akan dituangkan dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI). Dengan demikian, perubahan nomenklatur dapat diterapkan secara sistematis.

Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup, penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah',

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Yassierli memastikan Kemnaker akan segera menyiapkan perubahan nomenklatur tersebut melalui KBJI.

"Dan insyaallah, kita akan segera keluarkan KBJI-nya ya," ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, perubahan istilah tersebut diharapkan dapat memberikan penyebutan yang lebih baik terhadap pekerjaan pemilah sampah.

"ini kemudian bisa secara sistem untuk mengubah ya, nama pekerjaan yang mulia ini insyaallah," pungkasnya.

Baca juga:

Dinas LH DKI Gerak Cepat Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

Usulan Berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat mengusulkan agar istilah pemulung diganti menjadi pekerja pemilah sampah.

Jumhur juga mendorong agar pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi.

Menurut Jumhur, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah. Mereka berada di garis depan dalam memilah sampah sebelum masuk ke fasilitas pengolahan.

Bapak, Ibu, sekalian, saya tidak panjang lebar karena di sini ada sobat pemilah sampah, terima kasih. Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat.

(Asp)

#Pemilah Sampah #Kemnaker #Kementerian Lingkungan Hidup #Pemulung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
KLH/BPLH membentuk 95 Masyarakat Peduli Api di enam provinsi untuk mempercepat penanganan karhutla. Sebanyak 1.425 personel disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
Indonesia
Warga Penunggu Haji Gocap Ditangkap Dinas Sosial Jakarta, 25 Orang Diamankan
Mereka diketahui merupakan peminta-minta yang sengaja menunggu pemberian uang pecahan Rp 50 ribu dari “Haji Gocap”.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Warga Penunggu Haji Gocap Ditangkap Dinas Sosial Jakarta, 25 Orang Diamankan
Indonesia
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Sebanyak 1.411.857 tenaga kerja mendapat penempatan hingga Agustus 2026. Kemnaker memperkuat Career Day dan You RISE untuk talenta muda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
1,4 Juta Tenaga Kerja Sudah Terserap hingga Agustus 2026, Kemnaker Perkuat Career Day untuk Talenta Muda
Indonesia
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Kemnaker akan mengubah nomenklatur pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan itu akan dituangkan dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah
Berita Foto
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Aktivitas sejumlah pekerja kantoran saat berjalan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pancoran, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 06 Juli 2026
Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli 2026, Targetkan 150 Ribu Peserta
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan