Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 30 menit lalu
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak

Gedung Kemnaker. (Foto: dok. Kemnaker)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menelusuri kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebut-sebut terjadi di TikTok dan Tokopedia. Penelusuran dilakukan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pengurangan karyawan di kedua perusahaan tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengatakan tim Mediator Hubungan Industrial (HI) telah bergerak untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

"Tim dari mediator HI (hubungan industrial) sedang menelusuri juga," kata Faried saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (4/7).

Faried menjelaskan, hingga Sabtu (4/7), Kemnaker belum menerima laporan resmi terkait dugaan PHK terhadap karyawan TikTok maupun Tokopedia.

Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan informasi dan menunggu klarifikasi dari perusahaan.

Belum ada laporan masuk ke kita perihal rumor PHK karyawan TikTok. Semoga Senin (6/7) ada kabar termasuk dari Tokopedia,

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono.

Kemnaker berharap dalam waktu dekat memperoleh informasi resmi agar dapat memastikan apakah kabar PHK tersebut benar terjadi atau masih sebatas rumor.

Menurut Faried, kepastian tersebut penting sebagai dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya apabila memang ditemukan adanya kebijakan pengurangan tenaga kerja.

Baca juga:

Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta

Said Iqbal: Pemerintah Perlu Gambaran Utuh

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, juga menyatakan akan turun langsung untuk menindaklanjuti isu PHK di Tokopedia dan TikTok.

Menurutnya, pemerintah perlu memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ia menegaskan, proses penelusuran dilakukan agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai isu PHK yang belakangan menjadi perhatian publik, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila memang terjadi kebijakan pengurangan tenaga kerja. (Knu)

#PHK Massal #PHK #Kemnaker #Tokopedia #TikTok
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 30 menit lalu
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Said Iqbal berencana menemui perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Ancaman PHK Massal di Tokopedia dan TikTok, Utusan Presiden Prabowo akan Turun Cek Fakta
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
ShowBiz
Lirik Lagu 'Kari Cerito' dari Dini Kurnia dan Mufly Key Viral di TikTok, Ternyata Penuh Makna!
Lirik lagu Kari Cerito dari Dini Kurnia dan Mufly Key sedang viral di TikTok. Lagu ini ternyata punya makna mendalam.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Lirik Lagu 'Kari Cerito' dari Dini Kurnia dan Mufly Key Viral di TikTok, Ternyata Penuh Makna!
Indonesia
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Indonesia
Prabowo Siap Serap Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok, Janji Segera Ditindaklanjuti
Prabowo menekankan bahwa keterbukaan tersebut mencerminkan sikap pemerintah dalam menghadapi setiap persoalan secara terbuka
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Prabowo Siap Serap Aspirasi Anak Desa Lewat TikTok, Janji Segera Ditindaklanjuti
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Polri dan DPR untuk mencegah gelombang PHK serta melindungi hak pekerja.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan