MERAHPUITH.COM - ISU pemutusan hubungan kerja (PHK) Tokopedia-TikTok menuai sorotan. Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, dalam hal ini, pekerjalah yang menjadi korban.
Pekerja menjadi pihak paling rentan ketika regulasi, investasi, dan perubahan bisnis tidak dikelola dengan akuntabel.
Achmad Nur Hidayat, ekonom
Achmad melihat, setelah TikTok mengambil kendali mayoritas Tokopedia pada 2024, proses integrasi bisnis berlangsung di tengah persaingan e-commerce yang ketat. Perusahaan membantah isu PHK massal hingga 90 persen dan menyatakan masih membuka lebih dari 100 posisi baru di Indonesia.
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
“Namun, dari sudut kebijakan publik, bantahan perusahaan belum cukup,” jelas dia.
Baca juga:
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Ia mengatakan publik tetap perlu mengetahui berapa pekerja yang benar-benar terdampak, berapa yang dipindahkan secara internal, berapa yang menerima paket pemutusan hubungan kerja, dan apakah seluruh proses sesuai dengan ketentuan hubungan industrial.
Dalam ekonomi digital, istilah seperti restrukturisasi, realignment, efisiensi, atau mobilitas internal sering terdengar lebih netral. “Akan tetapi, bagi pekerja yang kehilangan pendapatan, dampaknya tetap nyata,” ucap ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.
Achmad menyebut, dalam skala besar, PHK dapat menekan daya beli dan memperlemah fondasi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah konkret.
Jika ada penghentian usaha, harus tersedia peta jalan transisi tenaga kerja, termasuk kewajiban kompensasi dan penempatan ulang. Dalam kasus Tokopedia-TikTok, Kementerian Ketenagakerjaan perlu meminta laporan resmi mengenai jumlah pekerja terdampak, status hubungan kerja, kompensasi, dan proses mutasi internal.
DPR jangan lengah. Lembaga perwakilan tersebut harus memastikan tidak ada pekerja yang dipaksa menerima skema sukarela karena tekanan struktural. KPPU juga perlu melihat dampak konsolidasi platform terhadap pekerja dan UMKM, bukan hanya terhadap struktur pasar. Indonesia membutuhkan sistem peringatan dini PHK.
“Setiap perubahan izin besar, merger, akuisisi, restrukturisasi, atau proyek strategis harus disertai penilaian dampak ketenagakerjaan,” tutup Achmad.(knu)
Baca juga:
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak