Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah

Ilustrasi. (ANTARA/HO-Tokopedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada Tokopedia terkait sejumlah pengaduan masyarakat mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Pengaduan yang diterima Kemendag mencakup berbagai permasalahan yang dialami konsumen saat bertransaksi di platform digital. Mulai dari ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (refund), persoalan tagihan dan layanan pembayaran digital, pengiriman barang yang diduga bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan langkah klarifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tokopedia Klaim Aduan Sudah Ditindaklanjuti

Dalam proses klarifikasi tersebut, Tokopedia menyampaikan bahwa berbagai pengaduan yang diterima telah ditangani melalui sejumlah mekanisme penyelesaian.

Langkah yang dilakukan antara lain berupa pengembalian dana (refund), pemulihan akses akun pengguna setelah proses verifikasi, fasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan merchant, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan platform.

Namun demikian, terdapat sejumlah pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal itu disebabkan transaksi atau penyelesaian dilakukan di luar platform, pengaduan telah dibatalkan oleh konsumen, atau belum lengkapnya data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses verifikasi.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Rugikan UMKM, TikTok Shop Bakal Diblokir Presiden Prabowo

Upaya Jaga Ekosistem Perdagangan Digital

Immanuel menegaskan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai regulasi.

"Sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik," ujar Immanuel, Selasa (23/6).

Menurutnya, sebagai salah satu platform digital yang digunakan jutaan masyarakat Indonesia, Tokopedia memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,

Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero.

Pelaku Usaha Wajib Penuhi Hak Konsumen

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan setiap pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kewajiban tersebut antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang maupun jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing," ujar Moga.

Baca juga:

DPR Soroti Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia, Desak Pemerintah Bikin Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM

Imbauan untuk Konsumen saat Belanja Online

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan bertanggung jawab saat bertransaksi, baik secara daring maupun luring.

Konsumen diminta memperhatikan informasi produk secara teliti, termasuk deskripsi, spesifikasi, dan harga. Selain itu, pembeli juga disarankan memilih penjual terpercaya dengan melihat rating, ulasan (review), serta reputasi toko.

Masyarakat juga diimbau memastikan produk yang dibeli aman dan berkualitas, menggunakan metode pembayaran resmi yang tersedia di platform, serta menghindari transfer langsung ke rekening pribadi yang tidak dapat diverifikasi.

Selain menyimpan bukti pembayaran dan riwayat transaksi, konsumen berhak mengajukan pengembalian dana (refund) atau penukaran barang apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian maupun informasi yang ditampilkan penjual. (Asp)

#Tokopedia #TikTok Shop #Kementerian Perdagangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Kemendag RI genjot ekspor rempah ke Uni Eropa melalui CEPA. Peluang besar terbuka dengan dukungan mitra seperti Unispices Wazaran BV di Belanda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Indonesia
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Kemendag memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor senilai Rp 112 miliar dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan ditarget selesai akhir November.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Kemendag Musnahkan Pakaian Impor Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Jatuhkan Sanksi Administrasif hingga Penutupan Usaha untuk Importir
Indonesia
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Menjadi bukti bahwa negara hadir membela kepentingan perdagangan dan industri nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Kemendag bakal Bela Eksportir Indonesia yang Hadapi Penyelidikan Trade Remedies
Indonesia
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
HR CPO November 2025 meningkat ketimbang periode Oktober 2025 karena adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Kemenag Tetapkan Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Periode November 2025
Indonesia
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Mendag sebut capaian ini menunjukkan optimisme besar sekaligus bukti produk UMKM Indonesia semakin diminati di pasar global.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun
Bagikan