MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia, terkait sejumlah pengaduan konsumen.
Hal yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero pada Rabu (20/5).
Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.
Baca juga:
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Shopee Buka Suara soal Aduan Konsumen
Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyebutkan, bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," ujar Immanuel.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Hal itu termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Moga.
Kemendag juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.
Baca juga:
KPK Telah Beda Harga Pembelian Pemerintah di E-Katalog dan dan Platfom Belanja Online
Masyarakat Bisa Adukan Kendala Transaksi di Shopee
Selain itu, konsumen juga wajib membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, dan mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Shopee, maka pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon +62 21 3950 0300, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, hingga media sosial resmi Shopee.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010.
Nantinya, masyarakat bisa melampirkan identitas, kronologi, hingga bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (Asp)