Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan

Kemendag panggil Shopee terkait masalah layanan dan transaksi. Foto: Dok. Shopee

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia, terkait sejumlah pengaduan konsumen.

Hal yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," tegas Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero pada Rabu (20/5).

Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, Shopee memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca juga:

Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword

Shopee Buka Suara soal Aduan Konsumen

Shopee beri klarifikasi soal aduan konsumen
Shopee beri klarifikasi soal aduan konsumen. Foto: Dok. Shopee

Sementara itu, Government Relation Shopee, Jean Dona Tammara menyebutkan, bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

"Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring," ujar Immanuel.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan, pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi

Hal itu termasuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara tepat dan bertanggung jawab.

"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Moga.

Kemendag juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.

Baca juga:

KPK Telah Beda Harga Pembelian Pemerintah di E-Katalog dan dan Platfom Belanja Online

Masyarakat Bisa Adukan Kendala Transaksi di Shopee

Konsumen bisa adukan kendala transaksi di Shopee
Konsumen bisa adukan kendala transaksi di Shopee. Foto: Dok. Shopee

Selain itu, konsumen juga wajib membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, dan mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi di Shopee, maka pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon +62 21 3950 0300, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, hingga media sosial resmi Shopee.

Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010.

Nantinya, masyarakat bisa melampirkan identitas, kronologi, hingga bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (Asp)

#Shopee #Kementerian Perdagangan #Belanja Online #Transaksi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Kemendag merespons soal kompensasi pemadaman listrik PLN. Namun, hal itu masih menunggu hasil investigasi Bareskrim Polri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Kemendag Respons Kompensasi Pemadaman Listrik PLN, Masih Tunggu Hasil Investigasi
Indonesia
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Kemendag meminta klarifikasi Tokopedia terkait berbagai pengaduan konsumen, mulai dari barang tidak sesuai pesanan, refund, hingga kendala akses akun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Kemendag Minta Klarifikasi Tokopedia soal Aduan Konsumen, Soroti Refund hingga Akun Bermasalah
Indonesia
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Kementerian Perdagangan memanggil Shopee, terkait banyaknya aduan konsumen. Shopee pun angkat bicara.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Kemendag Tegur Shopee terkait Keluhan Konsumen, Banyak Barang tak Sesuai Pesanan
Indonesia
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Kemendag RI genjot ekspor rempah ke Uni Eropa melalui CEPA. Peluang besar terbuka dengan dukungan mitra seperti Unispices Wazaran BV di Belanda.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 April 2026
Indonesia Bidik Pasar Eropa, Kemendag Dorong Ekspor Rempah Bernilai Tinggi
Indonesia
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Antusiasme masyarakat cukup tinggi mempersiapkan diri menyambut bulan puasa di antaranya belanja kebutuhan pokok untuk memasak, peralatan dapur, sampai barang elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Tren Belanja Online Saat Ramdan Terjadi di Jam 3 Pagi dan 7 Malam
Indonesia
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Hingga saat ini, PPATK telah mendistribusikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
PPATK Endus Perputaran Uang Haram 2025 Tembus Angka Fantastis Rp 2.085 Triliun
Indonesia
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia mendorong perluasan kerja sama ekonomi dengan Pakistan melalui CEPA. Negosiasi diusulkan berlanjut pada awal 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Indonesia Usulkan Lanjutan Negosiasi CEPA dengan Pakistan, Target Rampung 2027
Indonesia
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Anggota Komisi VI DPR mengapresiasi terbitnya Permendag 43/2025 tentang Minyakita. Dorong peran Bulog dan ID Food serta pengawasan ketat agar harga sesuai HET.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
Harga Minyakita Kerap Di Atas HET, DPR Minta Pengawasan Ketat Usai Terbitnya Permendag
Indonesia
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Modus penipuan kepabeanan memanfaatkan celah psikologis, mulai dari intimidasi paket tertahan, denda mendadak, hingga penyamaran sebagai petugas resmi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Indonesia
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Kerja sama tersebut dijalin antara PT Haloni Jane dari Indonesia dan Excelmed Distribuidora De Materaiais Medicos E Odontologicos LTDA dari Brasil.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Tampil di Pameran Dagang Alkes di Jerman, Sarung Tangan Medis Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp 200 Miliar
Bagikan