Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). Hingga Selasa (25/8)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH tak main-main perihal permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini terus terjadi setiap tahunnya dan menyebabkan kerugian bagi makhluk hidup. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.

"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan penegakan hukum multiinstrumen, baik administratif atau administratif final maupun pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Kamis (3/9).

Dwi menjelaskan sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," katanya.

Baca juga:

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat



Untuk penegakan hukum pidana, sanksi bisa diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. "Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," jelasnya.

Dwi mengatakan langkah penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut juga terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penegakan hukum.

"Untuk ini, terbuka juga upaya yang dilakukan investigasi gabungan di lapangan," imbuhnya.

Dwi mengungkapkan Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026. Surat tersebut diberikan sebagai langkah peringatan dini (early warning) kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, pengawasan kehutanan juga telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.

Sementara itu, pengawasan dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," pungkasnya.(Asp)




Baca juga:

TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli







#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kalimantan #Kementerian Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla
Indonesia
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Pesawat yang membawa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama rombongan gagal mendarat di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kamis (3/9), karena jarak pandang hanya sekitar 100 meter.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
Asap Tebal Ganggu Jarak Pandang, Pesawat Menhut Raja Juli Gagal Mendarat di Kalbar  
Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
OMC sempat dilakukan sekali dengan menyebarkan 800 kilogram garam selama dua jam delapan menit. Namun, hasilnya nihil.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Celios juga memperkirakan dampak karhutla berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak bersih daerah sekitar Rp 269,86 miliar akibat karhutla pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla
Satuan tugas pemerintah telah memulai operasi penjagaan melalui jalur darat maupun udara.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla
Indonesia
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Mereka menolong para relawan pemadam kebakaran yang kelelahan berjibaku dengan asap dan panas api yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Bagikan