MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH tak main-main perihal permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini terus terjadi setiap tahunnya dan menyebabkan kerugian bagi makhluk hidup. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.
"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan penegakan hukum multiinstrumen, baik administratif atau administratif final maupun pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Kamis (3/9).
Dwi menjelaskan sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," katanya.
Baca juga:
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Untuk penegakan hukum pidana, sanksi bisa diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. "Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," jelasnya.
Dwi mengatakan langkah penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut juga terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penegakan hukum.
"Untuk ini, terbuka juga upaya yang dilakukan investigasi gabungan di lapangan," imbuhnya.
Dwi mengungkapkan Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026. Surat tersebut diberikan sebagai langkah peringatan dini (early warning) kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, pengawasan kehutanan juga telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.
Sementara itu, pengawasan dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.
"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli