Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Kemenhut Siapkan Sanksi Berlapis untuk Korporasi Penyebab Karhutla

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). Hingga Selasa (25/8)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH tak main-main perihal permasalahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bencana ini terus terjadi setiap tahunnya dan menyebabkan kerugian bagi makhluk hidup. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menyiapkan sanksi berlapis terhadap korporasi yang terbukti melanggar kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga pidana.

"Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan menerapkan penegakan hukum multiinstrumen, baik administratif atau administratif final maupun pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Kamis (3/9).

Dwi menjelaskan sanksi administratif diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kepatuhan pemegang konsesi dalam memenuhi kewajiban pengendalian karhutla. Sanksi tersebut antara lain berupa paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Tentu pengenaan sanksi administratif tersebut sesuai dengan derajat pelanggaran atas ketaatan pemenuhan kewajiban dan pengendalian karhutla," katanya.

Baca juga:

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat



Untuk penegakan hukum pidana, sanksi bisa diterapkan terhadap korporasi maupun perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pemerintah menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem. "Tidak menutup kemungkinan Dirjen Gakkum Kehutanan juga menyiapkan gugatan ganti rugi kerusakan ekosistem akibat karhutla," jelasnya.

Dwi mengatakan langkah penegakan hukum dilakukan secara paralel dengan upaya pemadaman dan pengendalian karhutla di lapangan. Kemenhut juga terus berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam proses penegakan hukum.

"Untuk ini, terbuka juga upaya yang dilakukan investigasi gabungan di lapangan," imbuhnya.

Dwi mengungkapkan Kemenhut telah memberikan surat peringatan kepada 20 perusahaan yang terindikasi memiliki hotspot di area konsesi sejak April 2026. Surat tersebut diberikan sebagai langkah peringatan dini (early warning) kepada pemegang konsesi, termasuk perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, pengawasan kehutanan juga telah dilakukan terhadap 32 perizinan berusaha pemanfaatan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian karhutla. Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 20 perusahaan. Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemulihan ekosistem dan pembekuan izin terkait pelanggaran kewajiban pengendalian karhutla.

Sementara itu, pengawasan dilakukan terhadap sekitar 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran. Pengawasan tersebut mencakup perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan.

"Ini terus kita lakukan, terjunkan para personel baik polisi kehutanan maupun pengawas kehutanan untuk terus melakukan ground check, verifikasi adanya kebakaran di areal-areal konsesi," pungkasnya.(Asp)




Baca juga:

TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli







#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kalimantan #Kementerian Lingkungan Hidup
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
TNI-Polri, relawan, Perhutani, Basarnas, dan unsur terkait lainnya sejauh ini masih terus berupaya memadamkan titik api di kawasan Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar,  Pemkab Karanganyar Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Indonesia
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Asap karhutla sempat memasuki wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jabodetabek, pada Jumat (16/10).
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek, Kualitas Udara masih tak Sehat
Indonesia
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyebut Polri mengusut 98 kasus karhutla dan mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Kapolri Usut 98 Kasus Karhutla, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Indonesia
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Tito Karnavian menjelaskan penggunaan surfaktan dan modifikasi cuaca untuk menangani karhutla di lahan gambut. Dry ice dimanfaatkan untuk bantu mengurangi asap.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Oktober 2026
Mendagri Tito Karnavian Ungkap Sejumlah Langkah Tangani Karhutla, dari Surfaktan hingga Dry Ice
Indonesia
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Pemprov DKI menyiapkan dan mengaktifkan penyemprotan water must (kabut air) yang terpasang di 179 perangkat pada 145 gedung di berbagai lokasi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
DKI Lakukan Pemantauan Real Time Hadapi Dampak Asap Karhutla Masuk Jakarta
Indonesia
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Pemanggilan para pejabat tersebut untuk mengikuti rapat terbatas yang akan membahas mengenai perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Indonesia
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
31 rumah sakit yang dimiliki Pemda DKI, 44 Puskesmas, serta 292 Puskesmas Pembantu untuk disiagakan bagi warga yang membutuhkan pertolongan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Terpapar Asap Karhutla, Warga Non DKI Bisa Gunakan Fasilitas Kesehatan Jakarta
Indonesia
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Masih Kering hingga 24 Oktober, Waspadai Karhutla
BMKG memperkirakan kondisi relatif kering masih berlanjut di sejumlah wilayah Indonesia pada 17–24 Oktober 2026. Masyarakat juga diminta membatasi aktivitas di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
Frengky Aruan - Senin, 19 Oktober 2026
BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Masih Kering hingga 24 Oktober, Waspadai Karhutla
Indonesia
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
warga juga diminta memantau kualitas udara melalui kanal resmi BMKG, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Asap Karhutla Dirasakan di Jakarta, Pemprov Minta Warga Pakai Masker N95 atau KN95
Indonesia
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Bagikan