KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat

Petugas Manggala Agni Daops Bukit Tempurung memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan gambut Desa Pandan Sejahtera, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (25/8/2026). Hingga Selasa (25/8)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah memperketat pengawasan dan menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah penegakan hukum tersebut diperkuat seiring meningkatnya kerawanan karhutla akibat puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan, menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak karhutla.

Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan terpadu.

"Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu," ujar Rizal Irawan, Kamis (3/9).

Baca juga:

Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla

KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan

Rizal mengatakan pemerintah tidak bekerja sendirian dalam menangani karhutla.

Penanganan terus diperkuat melalui sinergi dengan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, instrumen hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.

Berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan dalam rangka pengawasan karhutla.

Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat perusahaan di Sumatera Selatan, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan, dan dua perusahaan di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Rizal menjelaskan proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berlangsung. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan.

Puluhan Perkara Karhutla Masuk Jalur Hukum

Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus karhutla juga berjalan melalui kolaborasi lintas lembaga.

KLH/BPLH mencatat sebanyak 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup pada periode 2023 hingga 2025.

Dari perkara tersebut, total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan tindakan pemulihan mencapai Rp9,5 triliun.

Pada 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara karhutla yang telah terbayarkan mencapai Rp128 miliar.

Di sisi pidana, berdasarkan data yang disampaikan, jajaran Polri telah menindak 89 tersangka kasus karhutla sejak Februari 2026.

Selain itu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).

Baca juga:

21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan

Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla

Dari sisi pencegahan, Menteri KLH/BPLH juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak ada kelalaian sedikit pun dalam penanggulangan karhutla.

Rizal meminta seluruh pelaku usaha memastikan personel, peralatan, sumber air, serta sistem respons darurat berfungsi dengan baik.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta menggunakan masker.

Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru,

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan, Rizal Irawan.

(Asp)

#Kementerian Lingkungan Hidup #BPLH #Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kerusakan Lingkungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
KLH/BPLH menyegel 19 perusahaan terkait pengawasan karhutla hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Penegakan Hukum Diperketat
Indonesia
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
OMC sempat dilakukan sekali dengan menyebarkan 800 kilogram garam selama dua jam delapan menit. Namun, hasilnya nihil.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
2 Jam Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng Gagal, 800 Kg Garam Tak Mampu Turunkan Hujan
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Indonesia
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Mayoritas armada asing yang masuk merupakan helikopter karena memiliki kemampuan efektif dalam mendukung pemadaman api dari udara di lokasi terdampak.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Negara-Negara Asing Ikut Bantu Pemadam Karhutla, 35 Pesawat dari AS Hingga Laos Diizinkan Masuk NKRI
Indonesia
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Celios juga memperkirakan dampak karhutla berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak bersih daerah sekitar Rp 269,86 miliar akibat karhutla pada 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Hitungan Celios Dampak Kerugian Karhutla Capai Rp 123,1 Triliun, Izin Usaha Proyek PSN Perlu Dievaluasi
Indonesia
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Kementerian LH menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi terkait karhutla. Sebanyak 30 persen perusahaan disebut berulang tersangkut persoalan serupa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Indonesia
Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla
Satuan tugas pemerintah telah memulai operasi penjagaan melalui jalur darat maupun udara.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla
Indonesia
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Mereka menolong para relawan pemadam kebakaran yang kelelahan berjibaku dengan asap dan panas api yang masih berlangsung hingga saat ini.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Berpacu Waktu, PMI Kalimantan Barat Pontang-Panting Evakuasi Warga yang Sesak Napas karena Karhutla
Indonesia
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
KLH/BPLH membentuk 95 Masyarakat Peduli Api di enam provinsi untuk mempercepat penanganan karhutla. Sebanyak 1.425 personel disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Karhutla Mengancam 6 Provinsi, Pemerintah Siapkan 95 Kelompok Masyarakat Peduli Api
Indonesia
BNPB Ungkap 7.377 Titik Panas di Kalimantan Barat, Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Kenaikan paling signifikan terjadi di Kalimantan Barat. Pada Senin (31/8), BNPB mencatat 7.377 titik panas, meningkat 3.553 titik dibanding pemantauan sebelumnya.
Frengky Aruan - Selasa, 01 September 2026
BNPB Ungkap 7.377 Titik Panas di Kalimantan Barat, Karhutla Makin Mengkhawatirkan
Bagikan