MerahPutih.com - Pemerintah memperketat pengawasan dan menegaskan akan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Langkah penegakan hukum tersebut diperkuat seiring meningkatnya kerawanan karhutla akibat puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Rizal Irawan, menyampaikan empati kepada masyarakat yang terdampak karhutla.
Ia menegaskan, kondisi di lapangan saat ini membutuhkan penanganan hukum yang cepat dan terpadu.
"Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu," ujar Rizal Irawan, Kamis (3/9).
Baca juga:
Cegah Titik Baru Api, BNPB Jaga Ketat Wilayah Terdampak Karhutla
KLH/BPLH Segel 19 Perusahaan
Rizal mengatakan pemerintah tidak bekerja sendirian dalam menangani karhutla.
Penanganan terus diperkuat melalui sinergi dengan BNPB, BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).
Namun, terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, instrumen hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.
Berdasarkan data pengawasan per 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap 19 perusahaan dalam rangka pengawasan karhutla.
Sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat, empat perusahaan di Sumatera Selatan, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan, dan dua perusahaan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Rizal menjelaskan proses pengawasan dan pendalaman bukti masih terus berlangsung. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diterapkan sesuai aturan perundang-undangan.
Puluhan Perkara Karhutla Masuk Jalur Hukum
Selain penyegelan, penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus karhutla juga berjalan melalui kolaborasi lintas lembaga.
KLH/BPLH mencatat sebanyak 32 perkara karhutla ditangani melalui gugatan perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup pada periode 2023 hingga 2025.
Dari perkara tersebut, total nilai kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun, sedangkan tindakan pemulihan mencapai Rp9,5 triliun.
Pada 2026, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perkara karhutla yang telah terbayarkan mencapai Rp128 miliar.
Di sisi pidana, berdasarkan data yang disampaikan, jajaran Polri telah menindak 89 tersangka kasus karhutla sejak Februari 2026.
Selain itu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenakan penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).
Baca juga:
21 Badan Usaha Disegel Gegara Karhutla, Kementerian LH Ungkap Fakta Mengejutkan
Pemerintah Perkuat Pencegahan Karhutla
Dari sisi pencegahan, Menteri KLH/BPLH juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak ada kelalaian sedikit pun dalam penanggulangan karhutla.
Rizal meminta seluruh pelaku usaha memastikan personel, peralatan, sumber air, serta sistem respons darurat berfungsi dengan baik.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta menggunakan masker.
Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru,
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan, Rizal Irawan.
(Asp)