MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton.
Pendalaman itu dilakukan saat pemeriksaan anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Nabil Husein, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Politikus yang merupakan Presiden Borneo FC, klub sepak bola asal Kalimantan Timur, itu
diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari dugaan penerimaan tersebut.
"Penyidik menelusuri terkait dengan aliran uang dari penerimaan tersebut," kata Budi kepada wartawan.
Baca juga:
KPK Telusuri Aliran Uang Tambang Kasus Rita Widyasari, Pengusaha Robert Bonosusatya Diperiksa
Menurut Budi, penyidik juga menggali pengetahuan para saksi terkait dengan pengelolaan bisnis batu bara serta dugaan penerimaan uang yang dilakukan Rita Widyasari berdasarkan jumlah produksi. "Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka," ujarnya.
Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa lima saksi lain, yakni Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Sekda Kukar Sunggono, wiraswasta Mohd Said Amin, ASN BPKAD Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Kalimantan Timur Cici Andini Balfas.
KPK sebelumnya mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyeret Rita Widyasari. Penyidik mendalami dugaan adanya pembayaran berdasarkan jumlah produksi batu bara yang diterima mantan Bupati Kukar tersebut.
Pengusutan ini dilakukan sebagai pintu masuk untuk membongkar dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka korporasi itu didasarkan pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi kendaraan bagi Rita Widyasari untuk menerima hasil tindak pidana korupsi.(Pon)
Baca juga:
3 Perusahaan Jadi Tersangka Penerimaan Gratifikasi Mantan Bupati Rita Widyasari