MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPK Sumatera Selatan pada Selasa (23/6).
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK pusat yang berkaitan dengan perubahan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proses pemeriksaan dan perubahan hasil audit.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan audit dari status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), serta dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Di antaranya yakni dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dan dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK,
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penyidik juga menemukan petunjuk mengenai dugaan campur tangan pihak tertentu dalam proses perubahan hasil audit tersebut.
“Serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan tersebut,” ujarnya.
Baca juga:
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK Analisis Seluruh Barang Bukti
KPK menegaskan seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami konstruksi perkara dan mengembangkan penyidikan.
“Penyidik tentunya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, istilah BPK pusat merujuk pada unsur pimpinan BPK. Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak tertentu terkait perubahan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Baca juga:
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Dugaan keterlibatan pimpinan BPK dalam kasus ini sebelumnya diungkap oleh ASN BPK, Titin Rita Lestari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain Titin, KPK juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, yakni seorang pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA Fika.
Angga diketahui pernah menjadi staf ahli anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar. (Pon)