KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran penting pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut, diduga menjadi salah satu pihak yang menginisiasi perubahan skema pembagian kuota tambahan yang kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

KPK Sebut Fuad Hasan Punya Peran Krusial

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis (25/6), Fuad Hasan yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan.

Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu punya peran yang krusial,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menduga kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024 tidak dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan antara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di Kementerian Agama yang mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga:

Ditanya Cuan Rp 27,8 M dari Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Mimpi

Maktour Diduga Peroleh Keuntungan Rp 27,8 Miliar

Menurut KPK, perubahan komposisi kuota tersebut memberikan keuntungan besar bagi sejumlah biro perjalanan haji.

Dalam proses penyidikan, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Baca juga:

KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami alasan di balik perubahan pembagian kuota tambahan dari skema 92:8 menjadi 50:50.

KPK menilai keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada pelengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Pon)

#Maktour #KPK #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan