KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50

Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran penting pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tersebut, diduga menjadi salah satu pihak yang menginisiasi perubahan skema pembagian kuota tambahan yang kemudian memunculkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

KPK Sebut Fuad Hasan Punya Peran Krusial

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Kamis (25/6), Fuad Hasan yang juga merupakan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) diduga memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota haji tambahan.

Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini juga diduga Saudara FHM selaku pemilik Maktour dan juga Ketua Forum Sathu punya peran yang krusial,

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menduga kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia pada 2024 tidak dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan aturan, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan antara sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan oknum di Kementerian Agama yang mengubah skema pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga:

Ditanya Cuan Rp 27,8 M dari Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur: Mimpi

Maktour Diduga Peroleh Keuntungan Rp 27,8 Miliar

Menurut KPK, perubahan komposisi kuota tersebut memberikan keuntungan besar bagi sejumlah biro perjalanan haji.

Dalam proses penyidikan, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

"Sehingga ini juga satu rangkaian dengan adanya dugaan aliran uang dari para PIHK karena mendapatkan kuota yang jauh lebih banyak, kemudian ada dugaan aliran dari para PIHK itu ke oknum-oknum di Kementerian Agama," ujar Budi.

Baca juga:

KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami alasan di balik perubahan pembagian kuota tambahan dari skema 92:8 menjadi 50:50.

KPK menilai keterangan para saksi sangat penting untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain.

Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan pada pelengkapan berkas perkara terhadap empat tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (Pon)

#Maktour #KPK #Korupsi Haji
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 41 menit lalu
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Penahanan Tersangka Kuota Haji Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditangguhkan
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Indonesia
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Kali ini penyidik mendalami aliran uang yang diduga berasal dari produksi batu bara per metrik ton. 

Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Legislator NasDem Nabil Husein, Usut Aliran Uang Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan