MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Saat ini, penyidik masih memperkuat alat bukti sebelum menetapkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo
Meski telah mengantongi nama-nama yang diduga terlibat, KPK belum bersedia mengungkap calon tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci.
Budi menegaskan, perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala.
Baca juga:
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK Segera Panggil Sejumlah Saksi dari BRI dan Telkom
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 5 Juni 2026. Pada proses selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dari BRI, Telkom, Telkomsel, hingga pihak swasta yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Menurut Budi, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) layanan notifikasi perbankan. Dugaan itu antara lain terkait penunjukan vendor tertentu dalam proyek tersebut.
"Ada dugaan proses pengadaan yang dilakukan dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa ini adanya pengondisian dalam proses PBJ-nya," ujarnya.
Pengadaan yang diusut KPK meliputi layanan notifikasi perbankan melalui SMS dan WhatsApp. Dalam proyek tersebut, PT Telkom disebut sebagai penyedia layanan yang kemudian bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk operator telekomunikasi.
Baca juga:
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK menduga terdapat mekanisme pengadaan yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan analisis awal penyidik, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini hampir mencapai Rp 2 triliun.
Kerugian itu diduga timbul akibat berbagai penyimpangan, mulai dari pengondisian vendor hingga dugaan manipulasi traffic layanan notifikasi perbankan.
Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih merupakan perhitungan awal. Besaran kerugian negara yang final akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang masih berlangsung. (Pon)