KPK Tak Dilibatkan Dalam Penyusunan Revisi UU KPK
Rabu, 04 September 2019 -
MerahPutih.Com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku belum mengetahui rencana revisi Undang-Undang KPK. Bahkan, lembaga antirasuah juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/9).
Baca Juga:
Febri mengatakan, dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.

Menurut Febri, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada sidang paripurna Kamis (5/9) besok, maka tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden.
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," pungkas Febri.
Diketahui DPR akan kembali menggelar sidang paripurna, Kamis (5/9) besok. Sekjen DPR Indra Iskandar membenarkan salah satu agenda dalam rapat paripurna besok mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait usulan Baleg agar Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi RUU usulan DPR.
Baca Juga:
Berdasarkan agenda rapat paripurna yang diterima awak media, ada dua agenda yang akan dilakukan dalam rapat paripurna besok. Agenda pertama yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Agenda kedua, yaitu mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)
Baca Juga: