Febri Diansyah Sebut 7 Saksi Ngaku Uang Suap PAW Bukan dari Hasto
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah menyebut dari tujuh saksi yang telah memberikan keterangan untuk Hasto dalam sidang tidak ada yang menyatakan, bahwa uang suap PAW Harun Masiku berasal dari kliennya.
Febri menegaskan, keterangan ketujuh saksi tersebut juga telah membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa Hasto memberikan suap dalam dua tahap.
“Satu per satu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentanganlah dengan fakta-fakta persidangan,” kata Febri di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4).
“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” lanjutnya.
Baca juga:
Buktikan Kebohongan Wahyu Setiawan, Kubu Hasto Minta Jaksa Buka CCTV
Pada kesempatan ini, Febri menyinggung pernyataan saksi Rahmat Setiawan Tonidaya yang menyebut Hasto sempat bertemu dengan Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU.
Menurut Febri, tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam pertemuan yang dilakukan pada akhir Agustus 2019 tersebut.
Terlebih, kata Febri, pertemuan itu dalam rangkaian rekapitulasi rapat pleno terbuka KPU dan turut ditemani oleh saksi-saksi dari PDIP.
“Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan ada sesi istirahat dan merokok, kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ungkapnya.
Baca juga:
Disita KPK, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Dibawa ke Rupbasan
Tak hanya itu, Febri mengaku semakin yakin berdasarkan keterangan ketujuh saksi tersebut semakin menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Hasto.
“Kami menemukan indikasi kuat di tengah ada upaya yang sah dan konstitusional dari PDI Perjuangan untuk mengajukan judicial review untuk meminta fatwa MA dan menyurati KPU, Ini adalah peristiwa konstitusional dan merupakan hak partai politik,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI