Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan.
Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, RUU ini bagian dari transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilepaskan dari upaya besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
"Saya ingin menggarisbawahi, RUU Perampasan Aset harus dalam satu ekosistem besar pemberantasan korupsi. Karena itu, RUU ini bisa disatukan dengan revisi Undang-Undang KPK. Kalau itu rumit, minimal poin-poinnya dimasukkan ke dalam RUU yang akan dibahas ini,” kata Mardani di Jakarta, Sabtu (6/9).
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara yang sukses menerapkan aturan serupa bisa menjadi rujukan bagi Indonesia. Apalagi, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak 2018, namun hingga kini belum juga disahkan.
“Waktu itu inisiatifnya datang dari pemerintah. Ada tujuh lembaga yang menandatangani, mulai dari Kapolri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga BPK. Jadi sebenarnya ini pekerjaan besar yang semestinya bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Mardani menilai, momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Ia mengingatkan agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Saya agak khawatir kalau drafting dan penormaannya tidak tajam. Jangan sampai, maaf, pagar makan tanaman. Aparat yang tidak punya integritas justru memanfaatkan ini sebagai alat pemerasan. Karena itu, asas praduga tak bersalah, rule of order, dan mekanisme pengadilan harus betul-betul dijaga. Pengadilan harus menjadi rujukan terakhir kita," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif