Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan


Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan masyarakat kepada DPR untuk segera dibahas dan disahkan.
Seperti yang ramai disuarakan di media sosial, RUU ini bagian dari transparansi anggaran anggota DPR menjadi salah satu dari 17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi. Reformasi. Empati.
17+8 Tuntutan Rakyat adalah rangkaian desakan dari masyarakat terhadap pemerintah dan DPR yang dibagi menjadi dua kategori yakni: 17 tuntutan jangka pendek yang harus diselesaikan paling lambat 5 September 2025 dan 8 tuntutan jangka panjang yang ditargetkan tuntas hingga 31 Agustus 2026.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh dilepaskan dari upaya besar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
"Saya ingin menggarisbawahi, RUU Perampasan Aset harus dalam satu ekosistem besar pemberantasan korupsi. Karena itu, RUU ini bisa disatukan dengan revisi Undang-Undang KPK. Kalau itu rumit, minimal poin-poinnya dimasukkan ke dalam RUU yang akan dibahas ini,” kata Mardani di Jakarta, Sabtu (6/9).
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara yang sukses menerapkan aturan serupa bisa menjadi rujukan bagi Indonesia. Apalagi, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak 2018, namun hingga kini belum juga disahkan.
“Waktu itu inisiatifnya datang dari pemerintah. Ada tujuh lembaga yang menandatangani, mulai dari Kapolri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, hingga BPK. Jadi sebenarnya ini pekerjaan besar yang semestinya bisa segera dituntaskan,” ujarnya.
Mardani menilai, momentum saat ini tepat untuk menyempurnakan substansi RUU tersebut.
Ia mengingatkan agar penyusunan norma hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
"Saya agak khawatir kalau drafting dan penormaannya tidak tajam. Jangan sampai, maaf, pagar makan tanaman. Aparat yang tidak punya integritas justru memanfaatkan ini sebagai alat pemerasan. Karena itu, asas praduga tak bersalah, rule of order, dan mekanisme pengadilan harus betul-betul dijaga. Pengadilan harus menjadi rujukan terakhir kita," katanya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7

Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
