Tarik Ulur Revisi UU KPK Belum Antiklimaks

Eddy FloEddy Flo - Senin, 22 Februari 2016
Tarik Ulur Revisi UU KPK Belum Antiklimaks

Ilustrasi Gedung KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Tarik ulur revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum antiklimaks. Pasalnya, sebagian besar fraksi di DPR RI masih Keukeh ingin merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Melihat dinamika politik di DPR dan berbagai penolakan dari massa pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana pun berakhir dengan ditundanya pembahasan revisi oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Jokowi dan sejumlah petinggi DPR RI melakukan pertemuan di Istana Negara dan menyepakati untuk kembali menunda pembahasan revisi UU KPK.

“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR di Istana Merdeka, Senin (22/2) siang.

Sebelumnya, revisi UU KPK telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2016, termasuk sejumlah UU yang dinilai menjadi prioritas pembahasan, seperti UU pengampunan pajak (tax amnesti) dan terorisme.

Meskipun ditunda, rencana pembahasan revisi itu akan tetap menjadi prioritas pada 2016. Hanya saja, perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia, terkait hal itu.

Namun, perlu digaris bawahi revisi UU KPK tidak akan dihapus dari daftar prolegnas.

"Waktu akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia karena kami bersama pemerintah sama sepakat dengan 4 poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan itu, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK dimasa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskan kepada seluruh rakyat indonesia terutama para penggiat anti korupsi,” kata Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, disela pertemuan.

Di lokasi yang berbeda, sejumlah aktivis kontra revisi, berkumpul di halaman gedung KPK untuk menolak rencana tersebut. Tak kalah menarik aksi itu turut dihadiri musisi yang getol menolak revisi UU KPK, yaitu group band Slank.

Dalam konser group band kawakan itu, mereka menyindir tingkah politisi yang hendak melemahkan peran KPK melalui lagu-lagu berlirik kritis, seperti lagu berjudul tingkah para koruptor.

Selain itu Ketua KPK, Agus Rahardjo, sebelumnya mengancam akan mengundurkan diri jika pembahasan revisi UU KPK disepakati Pemerintah dan DPR RI.

Diketahui, pertemuan yang berlangsung di istana itu dihadiri oleh Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI. (fdi)

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Setuju 4 Poin UU KPK Ini Direvisi
  2. Jubir MA Suhadi Tahu Ada Oknum MA Ditangkap KPK dari Wartawan
  3. KPK: Bukan Hakim Agung, Tapi Kasubdit
  4. KPK Tetapkan Dua Pejabat Kementan Tersangka
  5. Ruhut: Penggeledahan KPK Sudah Sesuai Prosedur

 

#Presiden Jokowi #DPR RI #Revisi UU KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - 50 menit lalu
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
DPR RI menyetujui revisi UU Pemerintahan Aceh. Ada 27 ketentuan yang bakal diubah dalam UU tersebut.
Soffi Amira - 2 jam, 24 menit lalu
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh Jadi RUU Usul Inisiatif, 27 Ketentuan Diubah
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Kesiapsiagaan dini dinilai akan mengurangi risiko negatif baik dari jumlah korban maupun kerusakan material. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Anak Krakatau Erupsi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Peringatan Dini
Indonesia
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Kenaikan harga beras perlu segera diantisipasi karena merupakan salah satu kebutuhan pangan pokok masyarakat Indonesia yang dikonsumsi hampir setiap hari. 

Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
DPR Dorong Kemendag Kendalikan Harga Beras
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Sebanyak 8 WNI bergabung dengan militer Rusia. DPR meminta pemerintah untuk tidak kecolongan lagi.
Soffi Amira - Rabu, 02 September 2026
8 WNI Gabung Militer Rusia, DPR Soroti Konsekuensi Status Kewarganegaraan
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat pemberantasan kejahatan.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
RUU Perampasan Aset Jangkau 13 Tindak Pidana, Praktisi Hukum Ingatkan jangan Jadi Alat Tebang Pilih
Indonesia
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Modus semacam itu berpotensi membuat calon pekerja tidak memahami secara utuh risiko yang akan mereka hadapi, termasuk kemungkinan terlibat dalam militer.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
DPR Soroti Tawaran Kerja Bergaji Tinggi di Wilayah Konflik, Diduga Pintu Perekrutan WNI Jadi Tentara Rusia
Indonesia
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
DPR RI menetapkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2030. Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro juga ditetapkan sebagai Deputi BI.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI, DPR RI Tetapkan 2 Deputi untuk Periode Baru
Indonesia
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
4,2 Juta Jiwa Terdampak Karhutla, DPR Desak Penguatan Pencegahan
Bagikan