KPK Siap Bersekongkol Hadapi Banding Fredrich Eks Pengacara Setnov
Jumat, 29 Juni 2018 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Saut mempersilakan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Baguslah (banding) semua kita ini harus dicheck balances, banding itu check and balances siapa thau ada yang kurang ditambahi, yang lebih dikurangi. Biasa itu," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Saut enggan menanggapi serius tudingan Fredrich yang menyebut KPK bersekongkol dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Saut justru berkelakar menanggapi tudingan Fredrich itu. "KPK itu sekongkolnya dengan keadilan, kebenaran dan kejujuran, bukan yang lain," ujarnya.

Kemarin, Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fredrich dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus-terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Terhadap putusan itu, Fredrich langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi, kemarin. (Pon)