Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura


Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Dok. Ist)
MerahPutih.com - Pemerintah mendapatkan rintangan dalam memulangkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos ke Indonesia.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan Paulus Tannos yang kini berada di Singapura enggan diserahkan sukarela ke Indonesia.
"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (2/6).
Meskipun demikian, pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ia mengatakan, pada tanggal 23 April, pemerintah sudah memberikan informasi, tambahan ke Singapura untuk memperkuat ekstradisi.
Baca juga:
KPK Upayakan Bantu Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos, Singapura Minta Pernyataan Tersumpah
Sebagai bagian dari proses hukum di Singapura, Tannos akan menjalani sidang komitmen atau committal hearing pada 23 Juni 2025.
Saat ini, ia tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas penangkapannya yang diminta oleh Pemerintah Indonesia.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan," tambah Widodo.
Baca juga:
Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Ia telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
