Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos. (Foto: Dok. Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang ekstradisi buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akan kembali digelar pada 4–5 Februari 2026 di Singapura.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna langsung di Singapura untuk bersaksi dalam sidang.

“Pemilihan ahli tentu melalui pertimbangan yang komprehensif. Yang pasti, ahli yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan dalam proses ekstradisi ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasety, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2).

Baca juga:

KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA

Menurut dia, Jamdatun akan hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan mengenai sistem hukum serta peradilan yang berlaku di Indonesia. “Iya, menjelaskan sistem hukum atau peradilan di Indonesia,” katanya.

KPK Imbau Paulus Tannos Fokus Saja Sidang Ekstradisi

KPK juga mengimbau Paulus Tannos agar fokus menjalani proses sidang ekstradisi. Imbauan ini disampaikan setelah diketahui Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

“Kami mengimbau agar DPO tersangka Paulus Tannos lebih fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan daripada kembali mengajukan praperadilan,” ujar Budi.

Menurutnya, praperadilan sebelumnya telah diputus hakim dengan menyatakan seluruh aspek formil penyidikan KPK, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai prosedur.

“Kalau yang bersangkutan fokus pada sidang ekstradisi, proses hukum tentu akan berjalan lebih efektif dan efisien,” tandas Jubir KPK itu.

Baca juga:

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Praperadilan Paulus Tannos Jilid 2 di Indonesia

Paulus Tannos diketahui kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin (9/2), dengan KPK sebagai pihak termohon. (Pon)

#Paulus Tannos #Perjanjian Ekstradisi #Singapura
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Jamdatun akan hadir langsung dalam persidangan dan memberikan keterangan mengenai sistem hukum serta peradilan yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Jamdatun Kejagung Jadi Saksi Ahli Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
ShowBiz
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Johnson Wen, 26, dijatuhi hukuman sembilan hari penjara karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan kini telah dilarang memasuki Singapura kembali.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Menggerepe Ariana Grande di Pemutaran Perdana ‘Wicked: For Good’, Seorang Pria Australia Dilarang Masuk Singapura Selamanya
Indonesia
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Bandara Ahmad Yani Semarang membuka penerbangan langsung menuju Singapura khusus pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Indonesia
DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi UU.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia
Dunia
Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Hukuman dan denda ini bahkan juga berlaku bagi warga asing dengan ancaman tambahan dideportasi.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
  Singapura Serius nih, Pengguna Vape yang Kena Razia akan Kena Hukuman Cambuk dan Denda, Wisatawan Juga Bisa Kena Loh
Olahraga
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Pertandingan Aice 7th Indonesia Open Woodball berlangsung sejak 22-24 Agustus 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Memaknai Inklusif dalam Aice 7th Indonesia Open Woodball Versi Pemain Senior Asal Singapura
Indonesia
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Penumpang dari Singapura yang menggunakan layanan penerbangan Pelita Air ke Jakarta memiliki kemudahan untuk melanjutkan perjalanan ke berbagai destinasi wisata unggulan di Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Buka Penerbangan Setiap Hari ke Singapura, Pelita Air Ingin Perbanyak Wisatawan Asing ke Indonesia
Indonesia
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyebut, banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Singapura Resmi Larang Pemakaian Vape, Dianggap Sama seperti Narkoba
Indonesia
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Cheryl Darmadi saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Kejagung Ajukan Red Notice Tangkap DPO Cheryl Darmadi di Singapura
Bagikan