KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menganggapi upaya buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
Menurut Setyo, pengajuan penangguhan penahanan Tannos belum disetujui pemerintah Singapura.
"Terinformasi pengajuan penangguhan (Paulus) Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/6).
Baca juga:
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Setyo menegaskan, saat ini, proses tuntutan ekstradisi Tannos masih berjalan di Negeri Singa. Ia memastikan, KPK dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi.
"Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," ujar dia.
Sebagai informasi, Tannos, yang kini berada di Singapura, menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo.
"Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela," ujar Widodo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka