KPK Siap Bersekongkol Hadapi Banding Fredrich Eks Pengacara Setnov


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menanggapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Saut mempersilakan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Baguslah (banding) semua kita ini harus dicheck balances, banding itu check and balances siapa thau ada yang kurang ditambahi, yang lebih dikurangi. Biasa itu," kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Saut enggan menanggapi serius tudingan Fredrich yang menyebut KPK bersekongkol dengan Pengadilan Tipikor Jakarta. Saut justru berkelakar menanggapi tudingan Fredrich itu. "KPK itu sekongkolnya dengan keadilan, kebenaran dan kejujuran, bukan yang lain," ujarnya.

Kemarin, Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Fredrich dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair lima bulan kurungan. Padahal, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatan dan tidak berterus-terang, tidak membantu pemerintah untuk mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa menunjukkan sikap tutur kata kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain. Sedangkan hal yang meringankan adalah Fredrich belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Terhadap putusan itu, Fredrich langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding, hari Kamis juga kami membuat akta banding," kata Fredrich dengan nada emosi, kemarin. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
