KPK Limpahkan Berkas Perkara Idrus Marham ke Penuntutan
Jumat, 28 Desember 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham ke tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (Tahap 2) dalam perkara Tersangka IM (Idrus Marham) terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/12).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka jaksa penuntut pada lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan Menteri Sosial tersebut.
"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Sejauh ini, kata Febri penyidik KPK telah memeriksa sekitar 64 orang saksi terkait kasus yang menjerat Idrus. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur pengusaha dan politisi.
KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. Johanes Kotjo dan Eni telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. (Pon)