MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain Edison, lembaga antirasuah juga menjerat sejumlah pihak lain yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Sumsel, Senin (8/6) kemari
Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,
kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyebutkan, Edison dan para pihak itu diduga terlihat dalam transaksi suap proyek di Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
KPK Tangkap 10 orang dalam OTT Jakarta dan Sumsel
"Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.
Pada OTT di Jakarta dan Sumsel itu, tim penindakan KPK menangkap 10 orang. Mereka terdiri dari lima penyelenggara negara, termasuk Bupati Edison dan lima orang lainnya dari unsur swasta. (Pon)
Baca juga:
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan