KPK Limpahkan Berkas Perkara Idrus Marham ke Penuntutan


Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan suap kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham ke tahap penuntutan.
"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada Penuntut Umum (Tahap 2) dalam perkara Tersangka IM (Idrus Marham) terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/12).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka jaksa penuntut pada lembaga antirasuah memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan Menteri Sosial tersebut.
"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Sejauh ini, kata Febri penyidik KPK telah memeriksa sekitar 64 orang saksi terkait kasus yang menjerat Idrus. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur pengusaha dan politisi.
KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo. Johanes Kotjo dan Eni telah didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos
