KPK Janji Usut Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD Periode 2024–2029
Selasa, 25 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Eks Staf DPD, Fithrat Irfan melaporkan terdapat 95 anggota DPD yang menerima aliran uang suap dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah. Bekas bos Irfan yang merupakan senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA diduga turut menerima suap pemilihan ketua DPD.
Selain pemilihan ketua DPD, Irfan mengungkapkan pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD periode 2024–2029.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini laporan masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Baca juga:
KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR
"Ini informasi yang kami terima itu sudah dilaporkan. Sepengetahuan saya belum masuk ke penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya sedang memverifikasi laporan dimaksud.
"Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK. Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," ujar Setyo, Jumat (21/2).
KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator yang disebut pelapor diduga menerima USD 13.000. Dari jumlah tersebut, sebesar USD 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan Ketua DPD, sementara USD 8.000 lainnya untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. (Pon)