Komisi VII Desak Jokowi Segera Bertindak Terkait Tambang di Desa Wadas

Minggu, 20 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Penolakan proyek tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, membuat masyarakat bergerak untuk menolak. Penolakan ini pun berakhir ricuh hingga berbuntut penangkapan warga oleh aparat.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta Presiden Jokowi harus segera bertindak terkait status penambangan batuan andesit di Desa Wadas.

Baca Juga

Komisi III Sampaikan 7 Rekomendasi Tangani Konflik Desa Wadas

Presiden, lanjut Mulyanto, jangan membiarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.

“Sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi Presiden perlu menentukan sikap. Jangan sampai masalah penambangan batuan andesit di Wadas ini merembet pada pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN),” kata Mulyanto di Jakarta, Minggu (20/1).

Mulyanto menilai tambang Wadas dan pembangunan Bendungan Bener adalah dua proyek berbeda. Lokasi kedua proyek itu terpisah sehingga Pemerintah tidak bisa serta-merta menyebut kegiatan penambangan andesit di Desa Wadas merupakan bagian dari PSN Bendungan Bener.

Karena itu, katanya, Pemerintah harus bijak menyikapi penolakan penambangan andesit oleh warga Wadas. Pemerintah jangan memaksakan kehendak sehingga terjadi bentrokan massa yang fatal.

Mulanya Pemerintah hanya ingin membangun Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun ‘kebetulan’ di Desa Wadas, yang jaraknya hanya 10-11 km dari lokasi PSN Bendungan Bener, ditemukan tampungan batu andesit dengan jumlah cukup besar yaitu sekitar 40 juta meter kubik. Padahal kebutuhan untuk Bendungan Bener hanya 8,5 juta meter kubik.

"Melihat kondisi ini maka Pemerintah serta-merta memasukan penambangan andesit di Wadas sebagai PSN,” kata Mulyanto.

Baca Juga

Kisah Trauma Warga Desa Wadas Saat Bercerita ke Gubernur Ganjar Pranowo

Menurut Mulyanto, tambang batuan untuk Bendungan Bener ini akan diambil dari desa lain. Selisih jarak sekitar 5 km bila dibandingkan dengan jarak lokasi Desa Wadas. Bahkan sudah ada lima penambang yang memiliki izin usaha penambangan di kecamatan tersebut.

Namun karena di Wadas terdapat kandungan andesit yang besar dan jaraknya lebih dekat Pemerintah langsung mengubah lokasi penyedia batuan andesit itu.

Dengan pertimbangan efisensi-ekonomis maka diputuskan untuk mengambil batuan andesit dari Desa Wadas dengan cara menetapkan IPL (izin penetapan lokasi) Desa Wadas menjadi satu-kesatuan dengan PSN Bendungan Bener dan berbagai langkah administratif lainnya.

"Sayangnya proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan partisipasi masyarakat tidak dilaksanakan dengan baik, sehingga memunculkan penolakan masyarakat,” terang Mulyanto yang juga politikus PKS ini.

Karenanya, Mulyanto meminta Pemerintah jangan sekedar memikirkan aspek efisiensi-ekonomis untuk mendapatkan batuan andesit murah. Namun perlu juga mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakat dan lingkungannya.

“Tujuannya agar dampak penambangan gas ini terhadap perekonomiam masyarakat menjadi lebih besar. Ini yang menjadi inti persoalan,” kata Mulyanto. (Knu)

Baca Juga

Kasus Wadas dan Kendeng bakal Gerus Elektabilitas Ganjar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan