MerahPutih.com - Kenaikan harga BBM non-subsidi Pertamax dan Pertamax Green di tengah gejolak harga minyak dunia, kini menjadi sorotan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Dony Maryadi Oekon menyebutkan, bahwa DPR akan meminta penjelasan langsung dari Pertamina dan Pemerintah.
Dony menilai, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan terkait metode perhitungan harga.
Baca juga:
Keuntungan Harga BBM Pertamax Naik di Mata Pramono, Transportasi Umum Jadi Incaran Warga
Komisi XII DPR RI berencana memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Kita berbicara dalam waktu dekat dengan memanggil pihak yang terkait dalam hal ini Kementerian ESDM dan juga Pertamina untuk alasan dasar dan juga cara berhitung mereka untuk menaikkan harga BBM.
kata Dony
Dony juga menekankan, bahwa perhatian utama DPR dan Pemerintah adalah menjaga agar harga BBM subsidi tetap stabil.
Kementerian ESDM dan Pertamina Diminta Beri Alasan Naikkan Harga Pertamax
Menurutnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah paling rentan terhadap gejolak harga energi global.
"Sebetulnya yang berdampak paling utama adalah yang PSO (subsidi). Ini kita coba untuk menahan PSO tidak akan naik," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah tidak mungkin menanggung seluruh kenaikan harga BBM non-subsidi karena berisiko menciptakan subsidi ganda dan membebani anggaran negara.
"Yang non-subsidi yaitu sudah terikat dengan harga dunia. Kita tidak mungkin itu juga ditanggung oleh pihak Pemerintah. Karena double subsidi nantinya dan juga ditanggung oleh Pertamina," tegasnya.
Baca juga:
Harga Pertamax Melonjak ke Rp 16.250 per Liter, Pertamina Sebut Sesuai Keputusan Pemerintah
DPR pun berharap, hasil pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Pertamina dapat memberikan jawaban konkret kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green.
“DPR akan terus mengawasi kebijakan energi agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat,” tutup Dony.
Sekadar informasi, harga BBM Pertamax (RON 92) ditetapkan sebesar Rp16.250 per liter. Harga baru ini resmi berlaku sejak 10 Juni 2026, setelah mengalami penyesuaian dari harga sebelumnya Rp 12.300 per liter.
Sementara itu, harga Pertamax Green 95 menembus Rp 17.000 per liter. (knu)