MerahPutih.com - Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, meminta pemerintah mengantisipasi dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang per Rabu (10/6) menjadi Rp 16.250 per liter.
Menurutnya, lonjakan harga yang cukup signifikan berpotensi mendorong pergeseran konsumsi dari Pertamax ke BBM bersubsidi seperti Pertalite. Kondisi tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan gangguan pasokan maupun kelangkaan di lapangan.
Baca juga:
Harga BBM Naik, Pertamax dari Rp 12.300 Jadi Rp 16.250 per Liter
Ingatkan Potensi Tekanan terhadap Kuota Subsidi
Meitri menilai dampak yang perlu menjadi perhatian bukan hanya kenaikan harga itu sendiri, melainkan efek berantai yang dapat muncul setelahnya.
"Yang harus diantisipasi adalah efek berantainya, yaitu potensi migrasi pengguna Pertamax ke BBM subsidi yang dapat meningkatkan tekanan terhadap kuota subsidi energi," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurutnya, apabila pergeseran konsumsi tersebut terjadi secara masif, distribusi dan ketersediaan BBM subsidi harus benar-benar dijaga agar masyarakat yang memang berhak tidak dirugikan.
Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi justru mengalami kesulitan memperoleh haknya akibat meningkatnya permintaan dari kelompok pengguna yang sebelumnya mengonsumsi BBM nonsubsidi,
Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani.
Karena itu, Meitri mendorong Pertamina dan pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Ini agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penimbunan yang dapat memperparah kondisi apabila terjadi lonjakan permintaan,” tutur Meitri.
Baca juga:
Harga Pertamax Naik Tajam, Anggaran Subsidi BBM Berpotensi Meningkat
Alasan Kenaikan Harga Pertamax
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengumumkan kenaikan harga Pertamax dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter.
Keputusan tersebut diambil setelah Pertamina berkoordinasi dengan pemerintah serta melakukan evaluasi terhadap harga minyak dunia dan harga pasar keekonomian.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” kata Roberth dalam siaran pers, Rabu (10/6).
Meski demikian, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tetap tidak berubah. Harga Pertalite dipertahankan di level Rp 10.000 per liter, sedangkan Solar bersubsidi tetap Rp 6.800 per liter. (Knu)