Komisi III Sampaikan 7 Rekomendasi Tangani Konflik Desa Wadas
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemui sejumlah warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Rabu (9/2/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jateng
MerahPutih.com - Komisi III DPR telah melakukan kunjungan spesifik ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada 10 Februari lalu.
Kunjungan spesifik komisi hukum tersebut ke Desa Wadas terkait adanya konflik antara polisi dengan warga yang penolakan pembangunan bendungan di daerah tersebut.
"Itu adalah hasil keputusan temuan di lapangan itu rekomendasi kami ya. Catatan lapangan itu ada 13 item. Rekomendasi ada tujuh item," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat dikonfirmasi, Selasa (15/2).
Baca Juga:
Kasus Wadas dan Kendeng bakal Gerus Elektabilitas Ganjar
Anggota Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah ada 10 orang. Mereka yakni, Desmond Mahesa dan sembilan anggotanya yakni, Safaruddin, Gilang Dhiela Fararez, Supriansa, Obon Tabroni, Taufik Basari.
Kemudian Rano Al Fath, Hinca Pandjaitan, Muhammad Nasir Djamil, Nazaruddin Dek Gam, dan Arsul Sani.
Berikut rekomendasi Komisi III DPR yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam mengambil keputusan:
1. Komisi III DPR RI merekomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Balai Besar Wilayah Sungai melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi secara intensif terhadap warga masyarakat di lokasi proyek strategis nasional maupun daerah sekitar atau penunjang (baik yang setuju maupun belum setuju dengan pengalihan hak), khususnya terkait dengan rencana pemerintah dalam mendukung pembangunan proyek strategis nasional yang sesuai dengan kemanfaatan dan ketentuan perundang-undangan, mekanisme proses dan pembayaran akibat pengalihan hak atau ganti rugi, rencana pemerintah untuk dapat mendukung kesejahteraan warga pasca-pengalihan hak, skema reklamasi atau perbaikan tanah pasca-proyek dan lokasi penambangan, dan manfaat dari proyek strategis nasional bagi warga setempat
2. Komisi III DPR RI merekomendasikan agar pemerintah khususnya pemerintah daerah (gubernur), Badan Pertanahan Nasional, dan Balai Besar Wilayah Sungai melakukan kajian, evaluasi, dan penghitungan kembali akan kebutuhan dan sumber batu kuari andesit sebagai penunjang pembangunan Bendungan Bener. Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar proyek strategis nasional
3. Komisi III DPR RI meminta Gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas (warga yang setuju)
Baca Juga:
Komnas HAM Ingatkan Janji Kapolda Jateng Terkait Konflik Wadas
4. Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain
5. Komisi III DPR RI meminta agar pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga (baik yang setuju maupun tidak setuju), serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat
6. Komisi III DPR RI meminta agar pemerintah segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri
7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara pemerintah dengan warga pemilik tanah. (Pon)
Baca Juga:
Kisah Trauma Warga Desa Wadas Saat Bercerita ke Gubernur Ganjar Pranowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Legislator Gerindra Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Situbondo dalam Perkara Kakek Masir
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Tunjangan Hakim Naik Mulai 2026, PKB: Saatnya Bersihkan Mafia Peradilan
RDPU Komisi III DPR, Pakar: Penempatan Polri di Bawah Presiden Sah Secara UUD
DPR Ingatkan Kritik Dijamin Konstitusi, Teror Influencer Harus Diusut
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang